Kamis, 27 September 2012

PROSES PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN ATAS KEPALA DAERAH (GUBERNUR/BUPATI/WALIKOTA)YANG BERMASALAH, TIDAK HARUS MENGGUNAKAN IZIN DARI PRESIDEN.

CEC : Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah bermasalah oleh polisi dan jaksa tanpa harus menggunakan izin presiden. Atas putusan itu, Peneliti ICW, Donal Fariz selaku pemohon mengapresiasi putusan itu.
"Ketika ada putusan ini, proses penyelidikan dan penyidikan bisa dilalui tanpa ada izin, hanya saat penahanan saja yang membutuhkan izin presiden," ujar Donal usai persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9). Donal mengatakan, keberadaan Pasal 36 dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) sering dijadikan alasan terhambatnya proses pemeriksaan. Petugas penyidik baik dari unsur polisi maupun jaksa sering merasa takut memeriksa kepala daerah tanpa izin presiden. "Ke depan, dengan adanya putusan MK ini, kami tidak ingin lagi mendengar jaksa-jaksa tidak memeriksa seorang tersangka ataupun saksi kepala daerah karena masih menunggu izin dari presiden," kata Donal. Selanjutnya, kata Donal, putusan ini memberikan wewenang baru bagi polisi dan jaksa, terutama dalam menangani perkara korupsi. "Putusan ini pasti menggembi rakan bagi upaya pemberantasan korupsi dan kerja-kerja korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum, khususnya kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. [bal] - cy.

Tidak ada komentar: