Jumat, 05 Oktober 2012

PILKADA DEPOK TAHUN 2005 MEMBUAT SEJARAH DALAM PILKADA DI INDONESIA. AKANKAH PILKADA DEPOK 2010 MENJADI SEJARAH DALAM PENEGAKAN HUKUM ATAS SENGKETA PILKADA DI INDONESIA?

CEC : MUNCULNYA wacana supaya sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) kembali ditangani pengadilan tinggi (PT) menarik perhatian banyak kalangan. Sebelumnya sengketa pilkada memang ditangani Malikamah Agung (MA) dan pengadilan di bawahnya. Tapi karena dianggap pilkada bagian dari rezim pemilu maka menurut UU sengketa pilkada diajukan ke Makamah Konstitusi (MK). Bagaimana jika sengketa pilkada dikembalikan ke Pengadilan Tinggi?. Sengketa ini terjadi lima tahun lalu. Sebuah jalan panjang menuju kursi nomor satu telah terjadi di Depok. Berdasarkan keputusan KPUD Kota Depok 7 Juli 2005. pasangan yang diusung PKS, Nur-mahmudi Ismail-Yuyun Vi-rasaputra keluar sebagai pemenang, dari hasil Pilkada Depok secara langsung dengan jumlah perolehan 232.610 suara, disusul pasangan Ba-drul Kamal-Syihabuddin Ahmad, meraup 206.781 suara. Keputusan KPUD tersebut kemudian digugat dan selanjutnya dibawa ke Pengadilan Tinggi Jawa Barat (PT Jabar). PT Jabar melalui keputusannya pada 4 Agustus 2005 memenangkan pasangan dari Golkar dan PKB, Badrul-Syi-habuddin tersebut. Dan. menetapkan habil suara yang benar adalah 269.551 suara untuk pasangan Badrul Ka-mal-Syihabudin Ahmad, sedangkan pasangan Nurmah-mudi-Yuyun mendapatkan 204.828 suara. Dengan adanya penetapan putusan PT Jabar tersebut, ternyata KPUD Kota Depok tidak tinggal diam, mereka pun balik, mengajukan perlawanan hukum ke MA. Lalu keluarlah keputusan MA terkait Peninjauan Kembali (PK) yang ditempuh KPUD Kota Depok atas putusan PT Jabar. Namun kubu Badrul Kamal tak puas lalu mengajukan masalah ini ke MK. Akhirnya masalah ini diputuskan di MK pada 26 Januari 2006. Kasus sengketa Pilkada Depok merupakan sengketa pilkada paling lama di negeri ini. hampir tujuh bulan. Belajar dari banyak kasus pilkada akhirnya melalui UU No 12 Tahun 2008 yang merupakan perubahan atas UU Pemerintahan Daerah No 32 Tahun 2004 pasal 236C yang menyatakan peradilan sengketa dialihkan dari MA ke MK. Setelah berjalan hampir tiga tahun. Oleh: Poltak Hutagaol -cy.

Tidak ada komentar: