Jumat, 28 Juni 2013

NURMAHMUDI MERUPAKAN WALIKOTA DEPOK TIDAK SAH


NUR-IDRIS MERUPAKAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA DEPOK TIDAK SAH

CEC : wartapos > Pemilukada Kota Depok Provinsi Jawa Barat sudah lama berlalu tepat­nya pada Tahun 2010 dan Walikota Depok terpilih adalah Nurmahmudi Ismail dan Muhammad Idris. Te­lah 2 tahun pasangan tersebut menjalankan aktifitasnya. Namun ketenangan Nurmahmudi tidak per­nah berhenti diusik oleh beberapa LSM terkait kemenangan Nurmahmu­di untuk menduduki Walikota De­pok yang kedua kali. Salah satunya Forum Komunikasi Depok Bersatu (FKDB) yang mengerahkan massa anggotanya sekitar ratusan massa di depan Kantor Walikota Depok, Jalan Margonda Raya. Adapun tuntutan mereka agar Nurmahmudi melaksanakan Putusan Mahkamah Agung (MA).
Dimana dalam orasinya, Koordi­nator Aksi, Dimas Hermadiyansyah membeberkan, Mahkamah Agung telah mengeluarkan Surat Putusan Nomor 14K/TUN/2012 tanggal 4 Juli 2012.
Itu berarti MA telah mem­batalkan keputusan Penggugat (KPU Kota Depok), dengan membatal­kan dan memerintahkan agar men­cabut Keputusan Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011329181/2010 yang dikeluarkan oleh tergugat tanggal 24 Agustus 2010 tentang peneta­pan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dalam Pemilukada Depok 2010.
Dalam release yang diterima Wartawan SK-WARTAPOS dilokasi demo, Selasa (07/08), selain fakta hukum tersebut yang membuat Pemerintahan Nurmahmudi Ismail dan Muhammad Idris tidak Sah sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok . 

FKDB mempunyai dasar dan fakta-fakta sebagai berikut:
1; MK menolak Eksepsi yang diaju­kan oleh termohon (Nurmahmudi Is­mail dan MIAS) dan termohon terkait (KPU). Itu artinya MK tidak pernah mensahkan pleno KPU Depok yang memenangkan Nurmahmudi Ismail dan MIAS.
2; Cacat Hukum, karena MA mem­batalkan SK KPU Depok dalam tahapan Pemilukada Depok.
3; Cacat Politik, karena surat usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota yang diterbitkan oleh DPRD Depok ternyata diduga surat palsu.
4; Cacat Administratif, karena calon Wakil Walikota yang didaftarkan oleh PKS dan terdaftar oleh KPU Depok adalah Mohammad Idris, tapi yang tertera dalam SK Kemendagri adalah M. Idris Abdul Shomad.
5; Cacat Moral, karena Nurmahmudi Ismail secara sadar dan sehat akal fikiran, serta paham bahwa apa yang dilakukan salah, tapi tetap memaksa­kan diri untuk terus menjabat seba­gai Walikota Depok, itu artinya yang lebih dikedepankan adalah Syahwat Kekuasaan.
6; Putusan MA dilecehkan oleh : KPU Depok (Hasan dan Kroni), Nur­mahmudi Ismail dan MIAS, Lembaga DPRD Depok, Gubernur Jawa Barat (Ahmad Heryawan),Kemendagri.Se­hingga putusan MA tersebut dibuat tidak berlaku di Depok.

Adapun tuntutan FKBD adalah:
1; Usut tuntas dugaan kejahatan sistemik yang dilakukan Nurmahmudi Ismail dalam proses Pemilukada dan Proses Pelantikan Walikota DEpok.
2; Tangkap pihak-pihak yang ter­bukti benar telah melakukan kejaha­tan sistemik dalam pemilukada dan Pelantikan Walikota Depok, tanpa terkecuali termasuk Nurmahmudi Is­mail.
3; Tangkap Prihandoko (Wakil Ketua DPRD Depok) yang menandatangani surat-surat usulan pelantikan Waliko­ta Depok karena surat tidak berstem­pel DPRD.
4; Laksanakan segera Putusan MA yang membatalkan dan memerin­tahkan pencabutan SK KPU tentang penetapan pasangan calon dan no­mor urut calon Walikota dan Wakil Walikota Depok.
5; Turunkan Nurmahmudi Ismail dan Muhammad Idris sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok.
6; Bubarkan Pemerintahan Nur­mahmudi Ismail karena tidak Sah dan tidak Legitimate. 
7; Stop pem­bayaran pajak sampai Depok dip­impin oleh Pemerintahan yang Sah dan legitimate.(Wes) - cec

Tidak ada komentar: