Selasa, 30 Juli 2013

LELANG JEMBATAN JATI JAJAR WAJIB ULANG


CEC : Terkait hasil pengumuman Pemenang Lelang metode LPSE pada Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok yakni pada kegiatan JJ-120 yaitu Pembangunan Jembatan Masuk Terminal Jatijajar dengan nilai pagu anggaran sebesar Rp. 4.751.163.000,00 yang mana Panitia Pengadaan Barang/Jasa Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok telah menetapkan PT. HANDARU ADHIPUTRA sebagai Pemenang dengan nilai Penawaran sebesar Rp. 4.275.260.000,00.



Padahal, PT. HANDARU ADHIPUTRA masuk dalam DAFTAR HITAM yang dikeluarkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik Indonesia (LKPP RI) yang berlaku sejak 02 Januari 2012 s/d 01 Januari 2014. PT. HANDARU ADHIPUTRA tentunya tak boleh ikut menjadi peserta lelang apalagi sampai ditetapkan menjadi Pemenang, hal ini mengacu pada PERATURAN KEPALA LEMBAGA KEBIJAKAN PENGADAAN BARANG/JASA PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS OPERASIONAL DAFTAR HITAM, yang menegaskan; “Daftar Hitam adalah daftar yang memuat identitas Penyedia Barang/Jasa dan/atau Penerbit Jaminan yang dikenakan sanksi oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran berupa larangan ikut serta dalam proses pengadaan barang/jasa diseluruh Kementerian/ Lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah/lnstitusi lainnya”. Bahwa terkait adanya kelalaian dan pelanggaran ini, kami meminta kepada Kepala Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air kota Depok untuk segera menetapkan PEMBATALAN LELANG dan melakukan LELANG ULANG paket kegiatan JJ-120 yaitu Pembangunan Jembatan Masuk Terminal Jatijajar serta mengganti seluruh Panitia Pengadaan Barang/Jasa yang ada akibat kelalaian mereka dalam menentukan Pemenang.

Ketika dikonfirmasi via telepon selulernya, Kadis. BMSDA, Ir. Enco Kuryasa, kepada CEC mengatakan; "Ya, lelang jembatan masuk terminal Jatijajar wajib diulang", ujarnya.
Sementara, Kabid. Jalan dan Jembatan pada Dinas BMSDA, Ir. Roni Ghufroni, "terkesan" diam seribu bahasa, konfirmasi CEC melalui SMS, tidak dibalasnya. (gel/cec) 



Tidak ada komentar: