Sabtu, 27 Juli 2013

STATUS NUR-IDRIS DI DEPOK SEBAGAI APA ?

DUA SETENGAH TAHUN, NUR-IDRIS JADI "PREMAN" BALAIKOTA DEPOK

CEC : Kisruh pilkada Depok yang berlarut-larut sejak 26 Januari 2011 hingga sekarang 26 Juli 2013, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, masa jabatan Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad sebagai Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok yang TIDAK SAH alias ILEGAL karena CACAT HUKUM, pada hari ini Jum'at tanggal 26 Juli 2013 telah berakhir. Berbagai kalangan masyarakat mempertanyakan status Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad sekarang (terhitung mulai tanggal 27 Juli 3013) sebagai apa di Kota Depok ?. Jika mereka sudah tidak menjabat sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok lagi (wali dan wakil ilegal- red), kenapa mereka berdua masih bercokol di Balaikota Depok ?




MEMPERHATIKAN :
(1). Putusan Mahkamah Agung RI No : 14 K/TUN/2012, tanggal 06 Maret 2012, jo Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta Nomor : 62/B/2011 PT.TUN.JKT, tanggal 25 Juli 2011, 
dan jo Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung Nomor : 71/G/2010/PTUN-BDG, tanggal 15 Desember 2010.
(2). Surat Mahkamah Konstitusi RI No : 244/PAN.MK/11/2012, tanggal 8 November 2012.
(3). Surat DPRD Kota Depok No : 170/818-DPRD, tanggal 8 November 2012.
(4). Surat dari Tidar Law Firm : Attorney and Legal Consultant Pengacara Pasangan Calon Drs. H. Gagah Sunu Sumantri, M.Pd dan Derry Drajat No : 004/B/GSS/DD/III/2013, tertanggal 25 Maret 2013.
(5). Berita Acara Rapat Pleno KPU Depok tanggal 14 Mei 2013.



MEMUTUSKAN :
(1). Mencabut Kpts KPU Depok No : 23/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 23 Oktober 2010 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010 di tingkat Kota oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Depok.
(2). Mencabut Kpts KPU Depok No : 24/Kpts/R/KPU-Kota-011.329181/2010, tanggal 25 Oktober 2010 tentang Penetapan Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota menjadi Calon Terpilih Walikota dan Wakil Walikota Depok periode 2011-2016, dalam Pemilihan Umum Walikota dan Wakil Walikota Depok tahun 2010. 



Oleh karena itu, jika Nurmahmudi dan Idris Abdul Shomad adalah merupakan Warga Negara Indonesia yang patuh HUKUM, maka mereka harus MENINGGALKAN Balaikota dan MENGOSONGKAN kursi jabatan Walikota Depok dan Wakil Walikota Depok. (cec)

Tidak ada komentar: