Sabtu, 17 Agustus 2013

PIMPINAN DPRD KOTA DEPOK "DIANGGAP MENJUAL" JABATAN WALIKOTA & WAKIL WALIKOTA DEPOK KEPADA NURMAHMUDI & IDRIS ABDUL SHOMAD SEHARGA RP. 5 MILIAR !?


CEC : Adanya surat dari DPRD Kota Depok yang di tujukan kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat, yakni No. 172 tanggal 25 Januari 2011, perihal usulan dari Fraksi-Fraksi DPRD Kota Depok. Bunyi Isi Surat tersebut adalah : Menyatakan bahwa surat DPRD Kota Depok no. 172/10-setwan/11 tanggal 18 januari 2011 tentang Usulan Pelantikan Walikota Depok yang di tandatangani oleh Prihandoko (wkl.Ketua DPRD Depok, adalah ; 
"CACAT ADMINISTRASI DAN TIDAK SAH (PALSU)", alias Palsu. Namun ternyata, bahwa Surat dari DPRD Kota Depok tersebut tidak pernah disampaikan (dikirim) ke Gubernur Jabar dan Mendagri ketika itu. Maka Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto, dianggap oleh publik telah membohongi Fraksi-Fraksi yang ada di DPRD Kota Depok. Sebab surat telah dibuat berdasarkan persetujuan beberapa fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Depok, namun surat itu tidak pernah dikirimkan ke Gubernur Jabar maupun ke Mendagri, ujar Poltak, Wakil Ketua DPD Golkar Kota Depok dalam rilisnya. Maka Ketua DPRD Kota Depok Rintis Yanto yang juga Sekretaris Partai Demokrat Kota Depok tersebut harus bertanggung jawab secara hukum terkait dengan hal tersebut.
Sementara itu sebelumnya, Embong Rahardjo, Wakil Ketua DPC PDIP Kota Depok, yang juga Ketua Wong Cilik Kota Depok tersebut pernah juga mengatakan, bahwa terkait dengan adanya surat bantahan dari DPRD Kota Depok kepada Gubernur Jabar, yang menjelaskan bahwa surat dari Wakil Ketua DPRD Kota Depok Prihandoko terkait dengan pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok Nurmahmudi Ismail dan Idrus Abdul Shomad, bahwa hal itu adalah tidak syah alias cacat hukum. Lanjut Embong ketika itu, bahwa ternyata surat yang dibuatkan oleh DPRD Kota Depok yang terdiri dari beberapa fraksi yang ada di DPRD Kota Depok tersebut, ternyata ketika saya cek secara langsung tidak pernah sampai di Kantor Gubernur Jabar, alias tidak pernah dikirimkan oleh DPRD Kota Depok kepada Kantor Gubernur Jabar. Ternyata kebohongan itu sangat nyata dan tidak bisa dipungkiri. Dengan adanya pernyataan dari Embong Wakil Ketua DPC PDIP Kota Depok tersebut, akhirnya publik di Kota Depok saat itu dan sampai saat ini jadi penuh curiga terhadap perilaku daripada oknum-oknum unsur pimpinan yang ada di DPRD Kota Depok periode 2009-2014. Sebab dicurigai bahwa adanya surat dari beberapa fraksi DPRD Kota Depok itu diduga dijadikan menjadi alat bargaining alias politik uang atau politik dagang sapi. Selanjutnya saat itu berlangsunglah dengan aman pelantikan Wali dan Wakil Walikota Depok, tanpa adanya aksi protes saat pelantikan. Padahal sebelumnya beberapa kader partai politik (parpol) maupun Ormas dan LSM sudah mengumbar janji dengan berbagai ultimatum, dengan mengatakan bahwa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Depok akan kami boikot. Ternyata setelah diselidiki saat itu bahwa diduga adanya komando dari oknum-oknum anggota DPRD Kota Depok yang mengatakan bahwa aksi demo saat pelantikan Walikota Depok tidak usah dilakukan. Kemudian sebagian warga depok, tidak percaya begitu saja, mengapa begitu saja dari unsur pimpinan DPRD Kota Depok tiba-tiba jadi melemah sikapnya, akhirnya usut punya usut, ada juga yang bernyanyi terhadap "wartawan", seperti nyanyian dari LSM Kapok (Baktiar Butar-Butar) yang mengatakan : "Berdasarkan pengakuan dari berbagai sumber kepada saya, bahwa diduga adanya pertemuan di Cibubur Taman Mekarsari Cileungsi Kab. Bogor, yakni adanya deal-deal politik saat itu, sehingga diduga mereka itu dari oknum-oknum unsur pimpinan DPRD Kota Depok diduga menerima uang sebesar Rp. 5 Miliar, sebagai imbalan untuk tutup mulut, dan surat yang dibuatkan oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD Kota Depok akhirnya tidak jadi dikirimkan ke Gubernur Jabar dan Mendagri", ujar Baktiar Butar Butar. [tardip/cec]

Tidak ada komentar: