Selasa, 08 Oktober 2013

Cawalkot Tangsel Laporkan Mahfud MD, Atut, dan Hafiz Anshary.


CEC : Rahman Sabon Nama, calon Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) periode 2011-2016, melaporkan dugaan korupsi atas penanganan sengketa Pilwakot Tangsel di Mahkamah Konstitusi (MK). Rahman yang pada Pilwakot Tangsel berpasangan dengan Ny Sandy Harun, datang bersama 15 dari 45 anggota DPRD Tangsel yang dibatalkan MK. "Kami menduga ada 'permainan' antara Wawan, Gubernur Banten, dan pihak MK, dalam hal ini Pak Mahfud MD," kata Rahman kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (7/10/2013) siang. Mahfud, kata Rahman, diduga terlibat permainan, lantaran pada penanganan perkara, dia memimpin sidang sengeketa pilkada di MK, dan mengeluarkan keputusan MK 124/2009 tentang pembatalan 45 anggota DPRD yang akan mengisi DPRD Tangsel. "Karena itu, kami minta Pak Mahfud mengklarifikasi hal tersebut," ujarnya.
Pada laporannya ke KPK, Rahman juga melaporkan dugaan keterlibatan Ketua KPU periode 2007-2012, Abdul Hafiz Anshary.
Tribunnews.com belum mendapat konfirmasi dari Mahfud dan Hafiz, mengenai pelaporan dari kubu Rahman.
Diberitakan sebelumnya, Wawan yang memiliki nama asli Tubagus Chaeri Wardana, merupakan adik kandung Ratu Atut, Gubernur Banten. Dia juga merupakan suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany. Wawan saat ini sudah berstatus tersangka dugaan suap penanganan perkara Pilbub Lebak Banten di MK, yang juga melibatkan Ketua MK nonaktif Akil Mochtar. (*)

Sumber : TRIBUNNEWS.COM

Tidak ada komentar: