Jumat, 18 Oktober 2013

Sutarman Obral Janji Pro KPK.


CECDepok.com : Calon Kapolri, Komisaris Jenderal Polisi (Komjenpol) Sutarman, berjanji Kepolisian akan mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi. Dia juga berjanji akan memenuhi semua bentuk bantuan yang diminta KPK kepada kepolisian nantinya. "Termasuk pencarian orang, penggunaan tempat-tempat kami untuk pemeriksaan akan kami dukung. Termasuk pelatihan dan supervisi koordinasi di daerah karena KPK punya kewenangan melakukan supervisi penanganan kasus yg dilakukan oleh Polri," kata Sutarman seusai menjalani uji kelayakan dan kepatutan di DPR, Senayan, Kamis 17 Oktober 2013.
Tak hanya itu, Sutaman juga berjanji bahwa Kepolisian akan terbuka terhadap KPK terkait penanganan tindak pidana korupsi. Dia juga menjanjikan proses kerja sama yang dilakukan oleh institusinya terhadap komisi anti rasuah tersebut tidak berbelit-belit. Sutarman menjamin peristiwa penyerbuan kantor KPK, seperti dalam kasus Novel Baswedan, tidak akan terulang. "Peristiwa penyerbuan tidak akan pernah terjadi. Penegakan hukum terhadap siapapun yang melanggar harus segera dilakukan," katanya.
Sikap Sutarman ini jauh berbeda pada dukungannya terhadap langkah kepolisian saat peristiwa rencana penangkapan Novel yang terjadi pada tanggal 5 Oktober 2012. Waktu itu, puluhan polisi berseragam dan berpakaian preman mendatangi kantor KPK di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Mereka hendak menciduk penyidik KPK, Komisaris Novel Baswedan. Novel diduga menganiaya enam pencuri sarang burung walet sewaktu menjabat Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Bengkulu pada 2004. Upaya penangkapan ini dilakukan hanya beberapa jam setelah mantan Kepala Korps Lalu Lintas, Inspektur Jenderal Djoko Susilo, diperiksa dalam kasus simulator ujian pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Novel adalah ketua tim penyidik kasus itu.
Saat itu, Kepolisian memastikan upaya penangkapan terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisaris Polisi (Kompol) Novel Baswedan, akan terus dilakukan. "Dalam hukum, tak ada istilah pasang badan," kata Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Komisaris Jenderal Sutarman, Minggu 7 Oktober 2012. Dia bahkan mengancam, polisi bisa saja melakukan upaya paksa untuk membekuk Novel. ALI AKHMAD

Sumber : TEMPO.CO

Tidak ada komentar: