Senin, 18 Agustus 2014

Hotel Amaroossa Langgar PERDA Kota Bogor

"PARA PEJABAT KOTA BOGOR SALING SILANG PENDAPAT TERKAIT MASALAH PERIJINAN HOTEL AMAROOSSA".  Kepala BPPT-PM Bantah Pernyataan Sekretaris Daerah Kota Bogor. Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman, MENEGASKAN : HOTEL Amaroossa Langgar Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor. 



CEC : Wakil Walikota Bogor Usmar Hariman menyikapi serius pernyataan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor Lilies Sukartini yang meralat pernyataan Sekretaris Daerah (SEKDA) Kota Bogor Ade Sarip Hidayat yang menyatakan Hotel Amaroossa melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).

Dengan tegas Usmar Hariman mengatakan, apa yang diungkapkan Lilies Sukartini tidak sesuai dengan hasil kajian tim Pemkot Bogor, karena Hotel Amaroossa terbukti telah melakukan pelanggaran berat. “Selain pelanggaran GSB, Hotel Amaroossa juga telah mencemari lingkungan karena membuang limbah ke drainase yang mengalir ke kawasan Kebun Raya Bogor (KRB) sehingga menyebabkan bau busuk yang menyengat. Pengelolaan sampah juga buruk. Analisasi Dampak Lingkungannya (AMDAL) sangat jelek. Hotel Amarossa melanggar kaidah-kaidah yang sudah ditetapkan,” tegas Usmar Hariman di Bogor, Jumat (15/8).

Dugaan pelanggaran IMB Hotel Amaroossa, sudah lama menjadi pergunjingan. Tiga warga Kota Bogor bahkan mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Bogor, yang berakhir dengan keputusan membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk menginvestigasi dugaan pelanggaran yang dilakukan. Namun walikota belum membentuk TPF. Walikota membentuk tim pemkot yang ditugaskan melakukan kajian dan evaluasi terhadap IMB Hotel Amaroossa. Setelah 10 hari, tim pemkot menyatakan ada pelanggaran GSB, sebagaimana disampaikan Sekda Kota Bogor Ade Sarip Hidayat.

Namun, dua hari kemudian Kepala BPPT-PM Lilis Lilies Sukartini. Lilies mengatakan tidak ada pelanggaran GSB. Pelanggaran GSB yang dikemukakan Sekda Ade Sarip menurutnya disebabkan adanya kesalahan dalam pengukuran yang digunakan secara manual dari luar. Setelah dilakukan pengukuran dari dalam dan menggunakan alat ukur digital, ternyata tidak ada pelanggaran. 

Ralat Kepala BPPT-PM dibantah oleh Wakil Walikota Usmar Hariman. “Hotel Amaroossa itu kalau dilihat dari sisi izin IMB-nya ada kekurangan membayar sekitar Rp 2,5 juta. Sedangkan dari sisi pelanggaran GSB, sudah dilakukan pengukuran KDB, memang ada kekurangan sebanyak 27 meter persegi. Setelah diakumulasikan, mereka wajib membayar sebanyak Rp107 juta dari seluruh pelanggaran yang sudah dilakukannya,” jelas Usmar.

Seharusnya, Imbuh Usmar Hariman, pihak Hotel Amaroossa segera saja memperbaiki kesalahan yang dilakukan, dan mengembalikan semuanya berdasarkan aturan yang ada. “Kalau tidak dilakukan perbaikan, saya rasa akan jadi tolok ukur bagi walikota bahwa Hotel Amaroossa memang melakukan pelanggaran berat,” pungkasnya. 

Terkait adanya perbedaan antara Sekda Ade Sarip dan Kepala BPPT-PM Lilis Lilies Sukartini, Usmar mengemukakan sudah biasa. Kasus Hotel Amaroossa itu. Katanya lagi, sepenuhnya ada di tangan Walikota Bogor Bima Arya. “Walikota nanti yang akan menyampaikan hasil kajian dan tindaan yang akan diambil,” katanya..

SEKDA KAGET DIRALAT KEPALA BPPT-PM :
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat mengaku kaget dan tak percaya anak buahnya, yakni Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan Penanaman Modal (BPPT-PM) Kota Bogor Lilies Sukartini , meralat pernyataannya terkait pelanggaran garis sempadan bangunan (GSB) yang dilakukan oleh Hotel Amaroossa. “Saya belum mendengar langsung dari Kepala BPPT-PM yang menyatakan tidak ada pelanggaran GSB yang dilakukan oleh Hotel Amaroossa,” ujar Ade Sarip di Lapangan Sempur, Kota Bogor, Kamis (14/8) yang lalu.

Pelanggaran GSB yang dilakukan Hotel Amaroossa dikemukakan Ade Sarip seperti beberapa waktu lalu . Sementara bantahan dari Kepala BPPT-PM, diberitakan PAKAR pada edisi, Kamis (14/8). Ade Sarip menegaskan, pernyataannya tentang pelanggaran GSB yang dilakukan oleh Hotel Amaroossa, dilandaskan pada hasil kajian dan evaluasi tim pemkot dari lima SKPD yang dibentuk sesuai Surat Perintah (Sprint) Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto.

Tim itu, kata Ade, menyatakan bahwa bangunan Hotel Amaroossa mengalami kelebihan seluas 27 meter persegi. Hasil kajian dan evaluasi itu, imbuh Ade, sudah ada di meja walikota. 
“Seharusnya langsung saja diberikan sanksi tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. Sebab sudah jelas bahwa hasil kajian tim itu menyatakan terdapat kelebihan bangunan seluas 27 meter persegi. Nah, seharusnya langsung saja diberikan sanksi dan tindakan tegas. Apa sanksinya, tinggal dihitung sesuai ketentuan yang ada, dibayarkan dan masuk ke kas daerah,” tandas Ade Sarip.

Pernyataan Kepala BPPT-PM Kota Bogor, Lilies Sukartini juga menjadi perhatian Ketua Komisi C DPRD Kota Bogor, Taufik Khusnun. Menurut Taufik, sangat tidak pantas bantahan disampaikan oleh seorang bawahan. “Pernyataan Kepala BPPT-PM di media massa, sama saja telah mempermalukan sekda. Saya menilai Lilies ini sudah tidak ada tata kramanya,” tegas Taufik.

Bantahan dari bawahan itu, imbuh Taufik, seperti tak ada hirarki di Pemkot Bogor. “Lagi pula, seharusnya bukan BPPT-PM yang membantah, melainkan Dinas Wasbangkim sesuai tupoksinya sebagai dinas pengawasan. Peran BPPT-PM sudah selesai ketika perizinan dikeluarkan,” paparnya. (tardip/cec)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Kumaha yeuh bisa pasalis kitu? aya naon tah...