Senin, 01 September 2014

HINDARILAH MINUMAN BERALKOHOL

CEC : Kebiasaan mengkonsumsi minuman beralkohol secara berlebihan, ternyata tak hanya dapat merusak fungsi hati.  Sebuah penelitian mengungkap bahwa mengkonsumsi minuman beralkohol dapat mempengaruhi volume otak.Pada dasarnya selepas diminum, alkohol akan meresap dari usus kecil kedalam darah. Alkohol tersebut akan terus dibawa kejantung dan 'mengepam' darah yang beralkohol tadi keseluruh tubuh. Kemudian terus meresap kedalam otak dan seterusnya ke urat saraf. Otak merupakan salah satu organ penting yang dimiliki oleh manusia, karena otak lah yang mengawal segala pergerakan dan perlakuan seseorang. Dengan kemasukan 'bahan asing' ini kedalamnya akan mempengaruhi pergerakan dan kelakuan peminumnya. Antara lainnya kurang sifat malu (dalam bahasa alkoholic, menambah keberanian) pikiran yang tidak fokus dan pergerakan yang tidak lagi seimbang (teler). Semakin banyak jumlah alkohol yang diminum, semakin kuat otak tertindas, sehingga akan menyebabkan tidak sadarkan diri dan dapat menjurus kepada kematian. Volume otak manusia memang akan menyusut seiring dengan bertambahnya umur. Penyusutan itu kemudian mengakibatkan beberapa kelainan, misalnya demensia (kepikunan) serta gangguan kognitif yang lain.
DISPERINDAG KOTA DEPOK MENYIKAPI :
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (disperindag) Kota Depok, Agus Suherman SH, kepada CEC (1/9) menyatakan : "Berdasarkan Peraturan Daerah (perda) Kota Depok Nomor 6 Tahun 2008 tentang 'Klasifikasi Minuman Beralkohol', setiap orang dilarang menjual secara eceran minuman beralkohol golongan A (kadar alkohol 1-5 %), golongan B (kadar alkohol 5-20 %), golongan C (kadar alkohol 20-50 %). 
Namun, kata Agus Suherman melanjutkan, ada beberapa tempat tertentu yang diijinkan menjualnya pada siang hari pukul 12.00 s/d 15.00 dan malam hari pukul 19.00 s/d 22.00 wib. Beberapa tempat tersebut antara lain adalah ; Bar/Pub dan Klab Malam, Hotel bintang 3, 4 dan 5 tidak lebih dari 187 ml dan Restoran dengan tanda Talam Kencana dan Talam Selaka. 
Untuk informasi, dapat dihubungi ; "Seksi Perlindungan Konsumen, Bidang Kemetrologian dan Perlindungan Konsumen, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Depok, Jln. Margonda Raya No.54 Kode Pos 16431
Telp/Fax ; (021) 29402273 ", ujarnya. (Cyrellus)

Tidak ada komentar: