Senin, 05 September 2011

KORUPTOR KOTA DEPOK

                                                                                                                                                                                                                             CEC DEPOK : 2 (dua) orang staf Walikota Depok"unlegitimated" Nurmahmudi, Muhammad Nasrun (Sekretaris Dinas Tata Ruang & Permukiman) & Ir. Rendra Fristoto MM (Kepala Dinas Tata Ruang & Permukiman), diduga melakukan korupsi pengadaan lahan untuk membangun 3 (tiga) unit Kantor Kecamatan seluas 9.303 M2 dengan melakukan "mark up" harga lahan sebesar Rp.100 ribu untuk setiap meter persegi sehingga yang dikorupsi oleh mereka diduga senilai Rp. 6.740.556.000,- . Ketika dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati, SH mereka ribut dan saling tuding menuding serta saling salah menyalahkan. 
Rumor yang berkembang yang bersumber dari seorang mantan anggota DPRD Kota Depok yang tidak berkenan disebut namanya kepada CEC (4/9), dikatakannya ; "Aktor intelektual yang bermain dalam Kasus Korupsi Mark Up Lahan untuk pembangunan (3) unit Kantor Kecamatan tersebut adalah Walikota Depok "unlegitimated" Nurmahmudi yang bekerja sama dengan Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Ir. Rendra Fristoto. 
Selanjutnya, kata mantan anggota DPRD tersebut, Sekretaris Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Muhammad Nasrun, akan dikorbankan dan akan dijadikan TUMBAL. Tentu saja Muhammad Nasrun tidak mau dijadikan tumbal, sehingga ketika mereka berdua (Rendra & Nasrun -red) dipanggil oleh Sekretaris Daerah Kota Depok, Ety Suryahati, SH, terjadi keributan dan mereka saling tuding menuding serta saling salah menyalahkan. Namun, pihak Kejaksaan Negeri Kota Depok sudah menangani kasus ini. Mudah-mudahan pihak Kejari mampu mengungkapnya, sehingga predikat Depok sebagai Kota Sorga bagi Para Koruptor berubah menjadi Kota yang bebas dari Korupsi. Semoga demikian hendaknya", ujarnya. (Cy)

Tidak ada komentar: