Kepala Dinas Damkar Kota Depok H.M. Misbahul Munir, mengatakan; "Murthada Sinuraya adalah provokator, dan melakukan fitnah terhadap kalangan pejabat Kota Depok, sehingga dengan adanya laporan dari LSM Fresh itu, membuat para pejabat Depok diperiksa pihak Kejaksan Tinggi Jawa Barat", kata Munir.
Berdasarkan keterangan berbagai sumber di Pemkot Depok, mereka-mereka yg diperiksa oleh pihak Kejati Jabar itu adalah 1. Sekda Kota Depok Ety Suryahati, Dodi Setiadi, Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Kadis. Bimasda Kota Depok, Yayan Arianto.
Pemeriksan itu terkait dengan penyaluran Dana Bansos Thn Anggaran 2008 dan 2009 dari APBD Provinsi Jabar. Kasus yg sangat mencolok dlm bansos tsb, kata sumber; "Adalah bahwa Dinas Damkar Kota Depok salah satunya menerima dana Bansos Jabar sebesar Rp.350 juta, hal yg sama Dinas Damkar Kota Depok juga menerima dana pembangunan Kantor Dinas Damkar dari APBD Kota Depok Thn 2009 sebesar Rp350 juta. Jadi adanya penerimaan dana anggaran yg ganda dgn hal yg sama yaitu utk membangun Kantor Dinas Damkar yaitu menjadi sebesar Rp.700 juta, katanya ada kelebihan dana Rp.350 juta. Kemudian prosedur pemberian dana bansos dari pemprov jabar itu, peruntukannya adalah bukan utk membangun kanpemerintaha, jadi hal itu salah sasaran. Sebab Dana bansos diperuntukkan bagi pembangunan masyarakat, bukan utk infra struktur pemerintah seperti perkantoran Dinas Damkar. Maka Kejati Jabar harus mengusut tuntas masalah adanya mark-up anggaran tersebut. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar