CEC DEPOK : "Bahwa mekanisme pengajuan bantuan sosial adalah anggota / kelompok masyarakat mengajukan surat permohonan bantuan sosial kepada Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah. Surat permohonan tersebut harus di lampiri dengan proposal yang antara lain memuat latar belakang kegiatan, personil pelaksana kegiatan dan rincian pembiayaan. Untuk kelompok masyarakat dan anggota masyarakat yang mengajukan bantuan sosial harus dapat rekomendasi dari Lurah, Camat di tempat domisilinya. Setelah mem-verifikasi / meneliti surat permohonan dan kelengkapan proposal tersebut Lurah / Camat akan menerbitkan rekomendasi yang di tujukan kepada Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah. Walikota Depok melalui Sekretaris Daerah mendisposisi usulan permohonan bantuan sosial kepada SKPD / Bagian terkait yang kemudian akan memberikan rekomendasi atas permohonan tersebut kepada Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran.
Pengguna Anggaran / Kuasa Pengguna Anggaran setelah mendapatkan rekomendasi dari kepala SKPD/bagian terkait akan melakukan pengujian dan kemudian memerintah kan bendahara pengeluaran untuk memproses SP2D.SP2D yang besarannya diatas Rp. 5 juta, dana tersebut akan di transfer ke rekening penerima bantuan sosial.Sedangkan untuk SP2D yang besarannya dibawah Rp.5 juta, penerima bantuan dapat mencairkan secara langsung pada kas daerah.
Jadi, Walikota Depok, Nur Mahmudi Isma'il, TERLIBAT LANGSUNG dalam pengajuan dan pengeluaran dana Bantuan Sosial (bansos) dari Provinsi Jawa Barat pada tahun anggaran 2008-2009 tersebut.PEMERIKSAAN BEBERAPA PEJABAT KOTA DEPOK DI KEJAKSAAN TINGGI JAWA BARAT YANG TERSANGKUT KASUS BANTUAN SOSIAL (BANSOS) PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2008-2009, ADALAH ATAS LAPORAN LSM FRESH 'MURTHADA SINURAYA' KEPADA KEJAKSAAN AGUNG RI.
Mereka-mereka yg diperiksa oleh pihak Kejati Jabar itu adalah 1. Sekda Kota Depok Ety Suryahati, Dodi Setiadi, Kepala Dinas Pengelola Pendapatan Keuangan dan Aset (DPPKA) Kota Depok, Kadis. Bimasda Kota Depok, Yayan Arianto.
Kepala Dinas Damkar Kota Depok H.M. Misbahul Munir, mengatakan; "Murthada Sinuraya adalah provokator, dan melakukan fitnah terhadap kalangan pejabat Kota Depok, sehingga dengan adanya laporan dari LSM Fresh itu, membuat para pejabat Depok diperiksa pihak Kejaksan Tinggi Jawa Barat", kata Munir. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar