Senin, 20 Februari 2012

"PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI DI DEPOK"



CEC DEPOK : Amanat Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang 'Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pasal 41 ayat (1) yaitu; Masyarakat dapat berperan serta, membantu upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Peran serta masyarakat, diwujudkan dalam bentuk : a. Hak mencari, memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. b. Hak untuk memperoleh pelayanan, dalam mencari, memperoleh dan memberikan infromasi adanya dugaan tindak pidana korupsi. c. Hak menyampaikan saran, serta pendapat secara bertanggungjawab kepada penegak hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi. (cy)

Tidak ada komentar: