CEC DEPOK : Instruksi Presiden No.5 tahun 2004 tentang "Percepatan Pemberantasan Korupsi, pada konsederan ke 11, angka ke 11 huruf e, khusus kepada Gubernur dan Bupati/Walikota bersama-sama DPRD melakukan pencegahan terhadap kemungkinan kebocoran keuangan negara, baik yang bersumber dari APBN maupun dari APBD. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar