Kamis, 08 Maret 2012

KETUA KOMISI A DPRD KOTA DEPOK, "SEPTER EDWARD SIHOL SILALAHI" TERANCAM DIPIDANAKAN TERKAIT PENGUSIRAN TERHADAP WARTAWAN

CEC DEPOK : Ketua Komisi A DPRD Kota Depok, Septer Edward Sihol Silalahi, terancam di pidanakan terkait pengusiran terhadap wartawan. Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan puluhan wartawan, menuding Ketua Komisi A DPRD Kota Depok yang baru terpilih, Septer Edward Sihol, tidak ber-etika. Pasalnya ia telah mengusir para LSM dan pewarta ketika mengiktui rapat dengan Kabid Wasdal Distarkim Kota Depok yang di gelar diruang rapat Komisi A DPRD Depok, Rabu (7/3/2012). Tidak diketahui pasti, apa alasan Ketua Komisi A tersebut mengusir para wartawan. Padahal, rapat Komisi A tersebut adalah rapat terbuka untuk umum. Atau mungkin sang Ketua Komisi A tidak faham betul atau kurang faham tentang Undang-Undang No.40 thn 1999 tentang Pers, dan UU tentang informasi keterbukaan publik.

Ketua LSM Hati Nurani Rakyat (Hanura), Tardip Panggabean, mengatakan; Ketua Komisi A DPRD Kota Depok yang baru terpilih yaitu Septer Edward Sihol, entah apa maksudnya sehingga para wartawan dilarang masuk, padahal rapat Komisi A itu terbuka untuk umum. Ketua Komisi A telah melanggar Undang-Undang No.40 thn 1999 tentang Pers, dan UU Keterbukaan Informasi Publik. Pelarangan dan pengusiran terhadap para wartawan tersebut patut dicurigai, ujarnya.

Sementara itu, Dasmir Ali Malayoe mengungkapkan; "Rapat Komisi A DPRD Kota Depok itu sifatnya 'rapat terbuka. Maka pengusiran dan pelarangan wartawan untuk meliput itu sangat faktual untuk dilaporkan ke aparat penegak hukum. Bukan hanya masalah pelanggaran UU Tentang Pers, dan KUHP saja, tetapi juga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik dan UU Tentang Pemberantasan KKN (Korupsi Kolusi dan Nefotisme). Yang mengusir dan yang melarang wartawan meliput, akan terkena tindak pidana kurungan dan denda yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah", ujar wartawan senior ini. (cy)

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Pak mau berita ga? Kasus yg melibatkan mahlukk tersebut terkait penipuan dana project. Bukti bukti kuat .. saat ini kami sudah meluncurkan dua somasi kepada mahluk tersebut dan akan kami tempuh dengan jalur hukum dengan pasal penipuan, perbuatan tidak menyenangkan dan wanprestasi sebagai dampak kerugian yg kami terima.