Sabtu, 10 Maret 2012

"SEBAGAI CALO CPNS THN 2008, RINTIS YANTO, TERIMA UANG RP. 80 JUTA"

CEC DEPOK : Ketua LSM HANURA Tardip Panggabean, mengungkap : "Tuti Angraini, PNS Depok yg sudah dipecat dari status PNS karena telah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Depok, karena terkait dgn percaloan CPNS yg menerima uang dari salah seorang warga Sukmajaya thn 2008 yg lalu. Tuti Anggraini adalah merupakan kambing hitam, sebab yg menikmati uang tersebut adalah para oknim-oknum anggota DPRD Kota Depok periode 2004-2009 : antara lainRintis Yanto, Triono, Mahzab, Lewi dll. Namun ketika diproses oleh Polsek Sukmajaya , ketika hal itu dilaporkan oleh korban yg uangnya ludes sekitar Rp.80 juta, buru-buru Rinstis Yanto mengajukan surat bantahan atau surat pernyataan yg dajukan kepada Tuti, yg intinya bhw Rintis sama sekali tidak terlibat dlm masalah percaloan itu. Akhirnya Tuti Anggraini menanda tangani pernyataan ketidak terlibatan Rintis Yanto tersebut dgn adanya janji-jani atau iming-iming dari ketua DPRD Kota Depok tersebut yaitu akan memberikan sejumlah imbalan uang, dan Tuti dijamin saat itu tidak akan diproses hukum di PN.
Demikian dikatakan oleh Tuti Anggraini kepada 'wartawan' (9/3) di Pemkot Depok ketika berkunjung ke Kantor Walikota Depok. Lanjut Tuti, ternyata Rintis Yanto ingkar janji, saya yg jadi korban, mereka saat ini sedang enak-enak duduk sebagai anggota DPRD Kota Depok, bahkan sudah jadi Ketua DPRD Kota Depok, mana janjinya ?, ujar Tuti.
Akhirnya Tuti Anggraini dengan sangat bersedih, mengatakan bhw dirinya saat ini tidak lagi sebegai PNS, lalu sejauh mana tanggungjawab dari para anggota DPRD Kota Depok itu ?. Begitukah sikap dari seorang Ketua DPRD Kota Depok yg menyakiti orang kecil ?. Diharapkan agar Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, harus menjelaskan akan hal itu agar semuanya menjadi terang benderang", ujarnya. (cy)

Tidak ada komentar: