 CEC DEPOK : Berdasarkan Undang Undang No.15 tahun 1999 tertanggal 27  April 1999, Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon  ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya. Pada tanggal 27 April 2012,  Pemerintah Kota Depok akan memperingati Hari Jadi Ke- 13. Namun,  peringatan hari jadi ke-13 tersebut hingga saat ini masih kontroversial.
CEC DEPOK : Berdasarkan Undang Undang No.15 tahun 1999 tertanggal 27  April 1999, Kota Administratif Depok dan Kota Administratif Cilegon  ditingkatkan statusnya menjadi Kota Madya. Pada tanggal 27 April 2012,  Pemerintah Kota Depok akan memperingati Hari Jadi Ke- 13. Namun,  peringatan hari jadi ke-13 tersebut hingga saat ini masih kontroversial.  Mantan Walikota Depok, Badrul Kamal, mengatakan “Histori Cornelis Chastelein, yang dikaitkan dengan keberadaan 12 (duabelas) marga asli cikal bakal penghuni Depok Lama, mengandung pesan-pesan moral yang sampai saat ini masih relevan. Karena menyangkut kasih persaudaraan, kerukunan yang sangat hakiki dan mendasar untuk terus dipupuk dan di kembangkan sebagai salah satu potensi untuk memperkokoh persatuan bangsa. Sejarah itu adalah suatu peristiwa penting dengan mana kita dapat membandingkan masa lalu dan sekarang. Dengan adanya dokumen sejarah yang lengkap, tentu merupakan sumbangsih yang sangat berarti dalam rangka memperkaya pemahaman kita terhadap Sejarah Awal Kota Depok. Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap tentang Sejarah Depok, maka perlu dilakukan penggalian bahan dari berbagai nara sumber. Khususnya tokoh masyarakat yang mengetahui latar belakang Depok dengan tujuan dapat memberikan sumbangan dalam mencari identitas Depok dimasa akan datang. Sebab dengan adanya identitas sebagai jati diri, akan lebih memudahkan kita untuk menentukan visi-misi pembangunan Depok, khususnya pembangunan sektor kemasyarakatan, terutama dalam memelihara kerukunan masyarakat”, ujar Badrul Kamal.
 Anggota DPRD Kota Depok, Otto  Simon Leander, kepada CEC mengatakan; “Sejarah keberadaan sebuah Kota,  sewajarnya dipelihara dan dilestarikan, seperti Depok pada tanggal 13  Maret 1714, terlepas dari perbudakan. Jika peristiwa pelepasan dari  perbudakan tersebut dapat diartikan sebagai tahun kemerdekaan atau tahun  kelahiran Depok, maka Depok telah berusia 298 tahun. Jadi, peringatan  Hari Jadi Ke-13 Kota Depok pada tanggal 27 April 2012 mendatang,  sebenarnya masih kontroversial. Kisah ini akan menjadi sangat menarik,  khususnya bagi warga Depok yang berasal dari daerah Nusa Tenggara  Timur”, ujar Otto Leander.
CORNELIS  CHASTELEIN :
Adalah  Cornelis Chastelein, kelahiran Perancis 10 Agustus 1657, berkebangsaan  Belanda, putra bungsu dari pasangan Anthony Chastelein (Perancis) dengan  Maria Cruidenar, putri walikota Dordtrecht (Belanda). Di usia 17 tahun  pada tanggal 24 Januari 1674, Cornelis Chastelein, mengawali  pengembaraannya. Dengan kapal laut melalui Tanjung Pengharapan selama 8  bulan, Cornelis Chastelein, berlabuh di Batavia (Jakarta), Hindia  Belanda (Indonesia). Selanjutnya, dia bekerja pada VOC sebagai seorang  akuntan, dan menjadi anggota Dewan Hindia Belanda. Namun, karena tidak  sepaham dengan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Willem van Outhorn,  yang menggantikan Gubernur Jenderal Hindia Belanda, Johannes Camphuys,  pada tahun 1691, maka pada tahun 1692, Cornelis Chastelein, mengundurkan  diri dari VOC. Setelah mengundurkan diri dari VOC, Cornelis Chastelein,  berwiraswasta. Melihat kebersihan dan kejernihan Sungai Ciliwung,  Cornelis Chastelein, membeli tanah disekitar Sungai Ciliwung tersebut  dari Pemerintah Hindia Belanda, seluas 1.249 Ha dengan harga 700  ringgit.
 Tanah yang dibelinya itu, terletak diantara wilayah Batavia  (Jakarta) dengan Buitenzorg (Bogor) dengan maksud untuk membuka usaha  pertanian, peternakan, persawahan dan perkebunan. Tanah yang dibelinya  itu merupakan Tanah Partikulir yang terlepas dari kekuasaan Pemerintah  Hindia Belanda (Het Gemeente Bestuur van Het Particuliere Land Depok).  Untuk dijadikan sebagai pekerja, Cornelis Chastelein mendatangkan 150  orang budak yang dibeli dari raja-raja di Bali, Sulawesi Selatan, Timor,  Nusa Tenggara Timur dan dari raja-raja lainnya di wilayah Timur Hindia  Belanda. Sebelum meninggal dunia pada tanggal 28 Juni 1714, Cornelis  Chastelein membuat Het Testament atau Surat Wasiat. 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar