Selasa, 03 April 2012

HATI NURANI YANG TERBELI

CEC DEPOK : Radar Online - Beredarnya selebaran surat kesepakatan bersama antara LSM yang tergabung dalam Satgas pemantau dan penjaga ketertiban penyelenggara an bangunan (P2KPB) dengan pihak Giant Supermarket yang berlokasi di jalan raya Tole Iskandar Depok, tertanggal 12 Maret 2012 , yang isinya tentang dana konpensasi pengganti oprasional pembatalan demontrasi, menuai pergunjingan baru berbagai kalangan.

“Sebagai warga, kami turut prihatin setelah membaca surat itu. Ternyata LSM yang selalu menjadi corong masyarakat untuk membela ketidak adilan dan ketidak beresan, sudah tidak murni lagi dalam menyampaikan aspirasi, karena hanya mementingkan perut semata. Hati nurani LSM telah tergadai” kata Rohiman Ramlan, warga Kelurahan Sukamaju kepada Radar Online Selasa sore (3/4/2012).
Kata Rohiman, tadinya saya tidak yakin dan tidak percaya kalau LSM yang selama ini , getol mengkritisi pemerintah bisa disuap dengan sejumlah uang demi kepentingan sesaat.Tetapi setelah membaca isi surat ternyata benar, meski tidak tersirat uang suap berkedok penganti operasional itu ada, dan ini fakta tidak terbantahkan. “Sekali lagi pemerintah kota Depok tidak tegas dalam hal ini. Jika memang belum ada ijinnya kenapa tetap dibiarkan berdiri dan beroperasi. Kalau memang salah harus berani dong membongkarnya,” kata Rohiman menyarankan. Sebagaimana Surat kesepakatan bersama,yang ditanda tangani Ir.Muklis selaku Project Director Giant Supermarket menyebutkan pihaknya bersedia memberikan dana konpensasi sebagai penganti dana operasional demontrasi, asalkan rencana demontarsi yang akan digelar pada Rabu 21 Maret 2012, itu batal dilakukan. Sementara LSM yang tergabung dalam Satgas P2KPB, yang ditandatangani oleh Cahyo Putranto Budiman selaku Koordinator Satgas, bersedia untuk mensinergiskan kapasitas dan fungsi yang dimilikinya dalam rangka menjaga tetap selaras, tertib dan nyaman seluruh proses kegiatan yang sedang dilaksanakan Giant Supermarket, dengan kata lain asal ada dana penganti operasional untuk demontrasi. Padahal diketahui pelaksanaan pembangunan Giant sejak awal belum lah lengkap perijinannya seperti Amdal, Feil banjir, IMB , Ijin reaklame termasuk pajak air bawah tanah diduga juga belumlah dibayarkan pajaknya. Masyarakat berharap pemerintah Kota Depok dengan stakeholder yang ada, harus segera melakukan upaya atau tindakan tegas bagi setiap pelangar baik itu Perda maupun peraturan lainnya, jika tidak ingin disebut dilecehkan atau sama sama tergadaikan sama seperti LSM. (Asep Nasrudin/cy)

Tidak ada komentar: