CEC : Depok, Cakrawala - Bisnis batubara sangat menggiurkan, di pasaran dunia harga nya cukup tinggi, pendek kata prospeknya cerah dan profit nya jelas, sehingga tak heran banyak pengusaha menengah keatas tertarik untuk berbisnis batubara, walaupun kadang proses berbisnis itu melanggar melanggar hukum.
Seperti halnya .PT Bara Manunggal Sakti, yang hanya berbekal Surat Keputusan Bupati Lahat No 503/496/KEP/PERTAMBEN/ 2008 ten tang Pemberian Izin Usaha Pertambangan , Ekplorasi (KW,56.02.LHT.2008) tertanggal 5 Desember 2008 yang lalu. Kemudian dilakukan penyesuaian menjadi Surat Keputusan Bupati Lahat No.503/189/KEP/PERTAMBEN/ 2010 tentang Kuasa Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi kepada PT Bara Manunggal Sakti (BMS) tertanggal 29 April 2010 dengan masa berlaku 5 tahun, sampai dengan 29 April 2015 yang akan datang. Adapun luas Area Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah sekitar 443 hektar, lahan tersebut adalah Tanah Negara yang dikuasakan pada lembaga TNI-Angkatan Darat. Kini PT. BMS telah beroperasi sekalipun Bupati Lahat, Harunata, ‘tersandung dugaan kasus korupsi’ karena dilaporkan oleh LSM IRESS (Indonesia Resource Studies) disangka melakukan perbuatan korupsi sehingga potensi kerugian negara diperkirakan sebesar 20,2 triliun rupiah akibat eksploitasi cadangan batu bara di kabupaten lahat oleh 35 perusahaan pemegang Kuasa Pertambangan secara terus menerus, hingga merugikan uang negara. Potensi bisnis batubara yang menggiurkan, sehingga membuat pelaku usaha tersebut tergoda untuk melakukan hal- hal di luar asas kepatuhan terhadap norma norma hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
Seperti pengakuan Toto Santoso sang Presiden Komisaris dari PT. BMS kepada wartawan beberapa waktu lalu di kediamannya didaerah Kebayoran Baru ,Jakarta selatan. Toto mengatakan; "Dirinya kini tengah menanti kepastian hukum terkait kisruh diperusahaan tempatnya bekerja, saat ini tengah di hadapi persoalan dualisme kepengurusan. Bahkan Persoalan ini membuat Wakil Bupati lahat, Drs.H.Sukadi Duadji,MM melayangkan surat kepada Direktur Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementrian Hukum Dan HAM RI", ujarnya. Kemudian, kata Toto Santoso melanjutkan; "Perihal yang menarik untuk disimak dalam hal ini adalah dugaan keterlibatan oknum Pengacara dan oknum Notaris dalam kisruh di perusahaannya telah hampir setahun berjalan, terhitung pada saat pihaknya membuat teguran dan tuntutan, sampai sekarang belum digubris sehingga membuat dirinya kecewa dan memutuskan untuk kembali ke Jakarta guna menyelesaikan persoalan tersebut. Selanjutnya Toto Menegaskan pihaknya telah melayangkan Surat Teguran dan tuntutan kepada Kantor pengacara IISPA Law Office IAN ISKANDAR & PARTNER, beralamat di Komplek Ruko Bumi Satria Kencana blok A. no 9.JL Raya Kalimalang. Kota Bekasi, dengan mengajukan 4 point tuntutan. Sementara, inti dari pokok permasalahan yang dituntut kepada pihak Firma Hukum Ian Iskandar & Partner yang memberi order kepada sebuah Kantor Notaris berdomisili di Kota Depok, yang diduga telah melakukan tindak pidana memalsukan surat dengan cara mengeluarkan Akta Nomor 04 tanggal 07 Oktober 2010 yang lalu, hal itu terkait dengan Bab XII tentang Pemalsuan Surat, Pasal 263, 266 KUHP. Adapun Akta tersebut yang menyatakan seolah olah para pemegang saham PT Bara Manunggal Sakti (BMS) telah mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa (LB) yang dilakukan pada tanggal 13 september 2010 bertempat di jalan Ahmad Yani No 76 Rt 03 Rw 01, Pagar Agung Lahat Sumatera Selatan. Lebih lanjut dalam Isi RUPS Luar Biasa tersebut dijelaskan, seolah olah telah terjadi pengalihan saham antara saya selaku Presiden Komisaris dengan Mack Meiliano Mesakh selaku direktur utama. Padahal kenyataannya pihak kami samasekali tidak pernah mengadakan Rups, maka kami meyakini bahwa telah terjadi Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Pasal 1365 KUH Perdata oleh Kantor Notaris tersebut . Bahkan Toto mengakui bahwa PMH tersebut adalah berdasarkan order dari Kantor Pengacara IAN ISKANDAR & PARTNER, fakta dan datanya ada pada kami tegas toto, ujarnya.
Mencermati hal tersebut kami berkesimpulan bahwa Notaris Agus Selyanto dan Kantor Pengacara yang memberi order pembuatan Akta Rups telah melakukan perbuatan melawan hukum, juga amat merugikan pihak PT. BARA MANUNGGAL SAKTI. Jadi meskipun perusahaan kami adalah salah satu dari 35 perusahaan yang memperoleh ijin ‘Kuasa Pertambangan ’ dengan cara tidak semestinya dari Bupati Lahat, tolong persoalan pembuatan pemalsuan dokumen dan tanda tangan kami diproses hukum, yang dilakukan ole Notaries dan Pengacara tersebut juga harus di diusut tuntas. Bahkan Toto Santoso berharap Kepada wartawan , dengan berpesan, ’tolong wartawan Ekspose dengan jujur apa adanya. (tardip/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar