HARGA DARAH DI RSUD KOTA DEPOK, RP. 500.000. SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, SEBANYAK RP. 250.000/SATU LABU.
CEC DEPOK : LSM KAPOK melaporkan; Berdasarkan surat yang dikeluarkan
oleh RSUD Kota Depok PERMINTAAN DARAH UNTUK TRANSFUSI No Reg 134439.
Atas nama Pasien Nurlandia, yang menangani pasien adalah Dr. Mulyana.
Dengan Kuitansi No : 058951 senilai Rp 500.000. Untuk Biaya Penggantian
Pengolahan Darah (BPPD) sebanyak 2 Labu (PRC) RSUD Depok 4 Mei 2012
(PMI). Dengan Dokumen yang kami temukan ini dan berdasarkan keterangan
suami pasien Bapak Baktiar Butar Butar. Pihak RSUD Kota Depok diduga dan
sudah mirip dengan memperjual belikan nyawa pasien/warga masyarakat
yang sedang membutuhkan pertolongan, kenapa kami katakan demikian, apa
dasar hukumnya?. Darah yang disumbangkan oleh donor atau warga
masyarakat dengan cuma cuma adalah untuk menolong sesamanya. Namun,
diduga telah diperjual belikan oleh oknum oknum tertentu yang
mengatasnamakan lembaga atau Rumah Sakit dengan berkedok seragam seorang
dokter. Apakah saudara Walikota (Bpk H. Nur Mahmudi Ismail) dan para
Wakil Rakyat/DPRD Depok khususnya Komisi D tidak mendengar atau tidak
melihat kejadian & kelakuan RSUD Depok seperti ini?. Ingat selama
ini belum pernah dan belum ada yang berani warga masyarakat
melaporkannya ke aparat penegak hukum terkait dugaan jual beli
darah/jual beli nyawa pasien RSUD Depok. Karena apapun yang berbentuk
transaksi harus mempunyai dasar hukum yang tetap. Apabia tidak memiliki
dasar hukum tetap sama halnya ilegal, ujar Kasno selaku Ketua Lsm Kapok.
PIHAK RSUD KOTA DEPOK BUKAN PERJUAL-BELIKAN DARAH, TAPI SEBAGAI ONGKOS PENGGANTI BIAYA PENGOLAHAN DARAH, RP. 250.000/SATU LABU.
Adanya pasien yang berobat di RSUD Kota Depok dan memerlukan darah
akhirnya keluarga pasien membutuhkan permintaan darah dan mengeluarkan
biaya Rp 500.000, ketika dikonfirmasi dengan pihak RSUD Senin (12/6)
dokter Kholid staf bidang pelayanan medis didampingi Erna bidang
keperawatan bahwa biaya tersebut bukan di kita, karena di RSUD ini tidak
ada stok darah, kalau ada pasien yang membutuhkan , dokter memberikan
surat pengantar yang diberikan ke keluarga pasien yang ditujukan ke PMI
yang ada di Sentra Medika yang di jalan Raya Bogor sebab untuk wilayah
Depok disana Bank Darah,katanya. Jadi tidak benar pihak RSUD ini
memperjual-belikan darah, tuturnya kepada Wartawan CEC tapi kalau pihak
PMI memungut biaya kita tidak tahu, dan PMI juga bukan
memperjual-belikan darah tersebut, akunya.
Emma Asisten
Transfusi Darah di Unit Transfusi PMI Cabang Kota Depok di Jalan Raya
Bogor KM .33 Cisalak Depok mengatakan kita tidak memperjual-belikan
darah kepada keluarga pasien ,keluarga pasien bukan membayar darah yang
ada itu adalah biaya BPPD( Biaya Pengganti Pengolahan Darah) sebesar Rp
250.000 untuk satu labu, katanya. Jadi darah tersebut tidak dijual hanya
saja ada biaya pengolahan seperti tenaga pengambilan darah dari donor,
pembelian alat-alat dan reagens dan sarana (kendaraan, listrik, gedung,
air). Ketika diminta untuk di fotocopy atau difoto biaya rincian BPPD
yang ditempel didinding kantor tersebut, staf yang lain berkata tidak
bisa karena ini pesan pimpinan. Dikatakan oleh Emma UTD PMI Depok ini
belum dapat subsidi dari pemerintah. (darles/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar