 CEC : Baktiar Butar Butar,
 mengungkap : Dinas-Dinas di Pemerintahan Kota Depok tidak bersinergi, 
bahkan terkesan semraut dan tidak peduli dengan peraturan yang 
mengakibatkan hilang nya aset Kota Depok. Kepala Dinas Pendapatan dan 
Asset Kota Depok, Drs. Dody Setiadi, kepada Baktiar Butar Butar 
mengatakan : "Masalah turap yang di bongkar oleh pemilik tanah yang mau 
membangun ruko di sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Tembus Pesona dari 
Jalan Proklamasi ke Jalan Juanda melalui Kompleks Perumahan Pesona 
Khayangan. Disitu terdapat dua kali turap di bangun pemerintah dengan 
memakai dana APBD Kota Depok bernilai ratusan juta rupiah, di bongkar 
oleh orang yang mau membangun rumah nggak tau apa dasarnya , yang paling
 mengherankan kata Dody Setiadi melanjutkan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Nunu Heryawan) dan Kepala Kantor BPMPPT (Sri Utomo) sebagai pemberi Izin Mendirikan Bangunan tidak mengecek atau tidak perduli dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Depok yang mengatur tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Parit/Kali/Selokan/Sungai serta Garis Sempadan Bangunan. Mereka langsung saja menerbitkan Surat Perjinan", ujar Dody Setiadi.
 CEC : Baktiar Butar Butar,
 mengungkap : Dinas-Dinas di Pemerintahan Kota Depok tidak bersinergi, 
bahkan terkesan semraut dan tidak peduli dengan peraturan yang 
mengakibatkan hilang nya aset Kota Depok. Kepala Dinas Pendapatan dan 
Asset Kota Depok, Drs. Dody Setiadi, kepada Baktiar Butar Butar 
mengatakan : "Masalah turap yang di bongkar oleh pemilik tanah yang mau 
membangun ruko di sepanjang Jalan Juanda dan Jalan Tembus Pesona dari 
Jalan Proklamasi ke Jalan Juanda melalui Kompleks Perumahan Pesona 
Khayangan. Disitu terdapat dua kali turap di bangun pemerintah dengan 
memakai dana APBD Kota Depok bernilai ratusan juta rupiah, di bongkar 
oleh orang yang mau membangun rumah nggak tau apa dasarnya , yang paling
 mengherankan kata Dody Setiadi melanjutkan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman (Nunu Heryawan) dan Kepala Kantor BPMPPT (Sri Utomo) sebagai pemberi Izin Mendirikan Bangunan tidak mengecek atau tidak perduli dengan Peraturan Daerah (perda) Kota Depok yang mengatur tentang Garis Sempadan Jalan dan Garis Sempadan Parit/Kali/Selokan/Sungai serta Garis Sempadan Bangunan. Mereka langsung saja menerbitkan Surat Perjinan", ujar Dody Setiadi.
Menurut Baktiar
 Butar Butar, Pejabat yang terkait dengan pelanggaran Perda tersebut 
seharusnya di tangkap oleh pihak yang berwajib dan di periksa karena 
mereka diduga sudah menerima suap dari pemilik bangunan sehingga mereka 
tidak perduli dengan perda tersebut mengakibatkan kerugian negara 
Millyaran rupiah. DPRD yang sering mengatakan mereka sudah membuat 
beberapa Perda di Kota Depok ternyata tidak dijalankan oleh Pemerintah 
Kota Depok. Sementara dana untuk membuat satu perda bernilai ratusan 
juta rupiah namun DPRD diam juga. Maka diminta agar masyarakat jangan 
percaya dengan pejabat Pemerintahan Kota Depok dan juga DPRD karena 
mereka pembohong dan pembuat peraturan hanya untuk masyarakat biasa 
saja", kata Baktiar Butar Butar. (bbb/cy)
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar