PELANTIKAN NURMAHMUDI SEBAGAI WALIKOTA DEPOK SEPI PENGUNJUNG.

 
CEC : Ruangan Paripurna DPRD Kota Depok tampak kosong melompong ketika 
Sidang Paripurna Pelantikan Nurmahmudi sebagai walikota Depok 
berlangsung. Pelantikan tersebut dinilai tidak syah karena anggota 
sidang/dewan yang hadir hanya 11 orang, sedangkan anggota dewan 
berjumlah 50 orang. Kemudian, pelaksanaan pelantikan terkesan 
tergopoh-gopoh, karena hasil pemilukada yang masih dalam proses hukum 
belum diputuskan. Seharusnya, KPU Depok dan DPRD menangguhkan sambil 
menunggu putusan yang berkekuatan Hukum Tetap, yaitu Putusan Mahkamah 
Agung Nomor : 14 K/TUN/2012 tertanggal 06 Maret 2012. Menurut ketentuan 
peraturan perundang-undangan yang berlaku, paling lambat pada tanggal 06
 Mei 2012, putusan MA tersebut harus dieksekusi. Namun, hingga saat ini 
pihak-pihak yang terkait belum ada rencana akan melaksanakannya.
 
Fenomena ini ternyata menimbulkan gejolak dikalangan warga masyarakat 
Kota Depok. Berbagai kelompok warga melakukan unjuk rasa dan berdemo, 
mereka menuntut agar Nurmahmudi mundur dan keluar dari Balaikota Depok. 
Segera ditunjuk PLT Walikota Depok yang baru untuk melaksanakan 
Pemilukada Ulang. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar