LBH LPM Ngabatos Mutu Nagari Menuding : Camat Cimanggis (Agus Gunanto) Diduga Menjadi Calo Tanah Kelurahan Lewinanggung
CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Camat Cimanggis Agus Gunanto SH yang seharusnya bertindak sebagai
panutan dimata masyarakat selaku pemimpin wilayah kecamatan ketika itu,
namun justru tindakannya diduga tercela karena aksinya diduga
bertindak sebagai calo tanah warga di Kelurahan Lewinanggung Kecamatan
Tapos Kota Depok. Kecamatan Tapos yang merupakan pemekaran dari
Kecamatan Cimanggis, yang wilayah kerjanya sudah berbeda wilayah
Kecamatannya. Hal itu sesuai dengan Laporan Tertulis Ketua RW 05
Keluraan Lewinanggung kecamatan Tapos Kota Depok, tanggal 01 Agustus
2010 yang lalu kepada wartawan. Adapun isi Laporan Tertulis
Ketua RW 05 Kelurahan Lewinanggung tersebut, bahwa Camat Cimanggis
diduga bertindak menjadi Calo Tanah, yakni dengan pengkondisian warga
masyarakat, khususnya para ahli waris pemilik asal tanah Kapling
Pertamina yang terletak di Kampung Cempedak. Keadaan tersebut diduga
dimanfaatkan oleh Camat Cimanggis dengan timnya untuk menandatangani
penjualan kembali tanah warga tersebut kepada PT. WIKA, dengan membuat
Surat Tanah secara melawan hukum, yaitu berupa Girik dan SPPT, PBB
diatas nama pemilik asal, padahal tanah itu sebelumnya sudah dijual warga
kepada pihak pegawai Pertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga
Bantuan Hukum (LBH) dan HAM, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Ngabatos
Mutu Nagari.
Selanjutnya Ketua LPM melalui RW 05 Kelurahan
Lewinanggung telah menyampaikan pengaduan terhadap Walikota Depok
Nurmahmudi Ismail selaku pimpinan Camat Cimanggis. Dalam Suratnya
tanggal 04 Agustus 2010 Nomor 01/VIII-LPM, yakni perihal Laporan
Spekulasi Tanah Oleh Oknum Camat Cimanggis, LP tersebut diterima oleh
Staf Kecamatan Cimanggis pada tanggal 6 September 2010. Akan tetapi
tindakan daripada Ketua LPM Lewinanggung tersebut tidak berkenan, maka
Camat Cimanggis langsung memanggil Ketua LPM Lewinanggung itu melalui
Ukar Kosasih yang merupakan tangan kanan Camat Cimanggis untuk
dikonfrontir. Dengan maksud agar Ketua LPM Lewinanggung segera
mencabut surat yang dilayangkan kepada Walikota Depok tersebut. Akhirnya
secara terpaksa dibawah tekanan Ketua LPM Lewinanggung mencabut surat
yang dibuatnya itu, yakni dengan membuat surat pencabutan dengan konsep
yang telah dipersiapkan oleh Camat Cimanggis, yakni tanggal 7 September
2010, Nomor 01/VIII-LPM/2010 perihal pencabutan surat. Selanjutnya
setelah adanya pencabutan surat Ketua LPM Lewinaggung tersebut,
kemudian tanggal 8 September 2010, adanya rapat diruang kerja Camat
Cimanggis dengan tim pembebasan tanah, dimana masing-masing pihak sudah
membuka rekening di Bank Mandiri Gandaria Jakarta Timur, dengan maksud
untuk mencairkan dana yang telah diatur oleh Camat Cimanggis.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam surat LBH dan
HAM LPM Ngabatos Mutu Nagari, bahwa H.Munir SS yang dipercaya oleh Camat
Cimanggis untuk menyalurkan uang kepada wahli waris pemilik asal tanah
telah menerima uang sebesar Rp. 400 juta dari hasil penjualan tanah
tersebut yang luasnya 117.769 M2. Sedangkan hasil penjualan tanah
tersebut berjumlah sekitar kurang lebih Rp. 4 Miliar. Dimana Camat
Cimanggis punya bagian Rp.2 Miliar, Ibu Amir dan H. Haris punya bagian
sekitar Rp. 1 Miliar. Sedangkan Rp. 1 Miliar adalah katanya diperuntukkan
untuk Jatah yang ngaku-ngaku oknum pejabat Kodam Jaya. Sedangkan
untuk jatah Walikota Depok katanya ada pada Camat Cimanggis dipegang
oleh Camat Cimanggis sendiri, katanya untuk dana Pilkada Kota Depok
Tahun 2010 yang lalu. Ketika dikonfrimasi saat itu Camat Cimanggis, Agus
Gunanto, selalu tidak ada ditempat kerjanya, ucap stafnya. Demikian
penjelasan berbagai sumber baik dari LMP Kelurahan Lewinanggung maupun
dari warga masyarakat Lewinanggung menjelaskan. (tardip/cy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar