LBH LPM Ngabatos Mutu Nagari Menuding : Camat Cimanggis (Agus Gunanto) Diduga Menjadi Calo Tanah Kelurahan Lewinanggung
 CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Camat Cimanggis Agus Gunanto SH yang seharusnya bertindak sebagai  
panutan dimata masyarakat selaku pemimpin wilayah kecamatan ketika itu, 
namun justru  tindakannya diduga tercela karena aksinya  diduga 
bertindak sebagai calo tanah warga di Kelurahan Lewinanggung Kecamatan 
Tapos Kota Depok. Kecamatan Tapos yang merupakan pemekaran  dari 
Kecamatan Cimanggis, yang wilayah kerjanya sudah berbeda  wilayah 
Kecamatannya. Hal itu sesuai dengan Laporan Tertulis Ketua RW 05 
Keluraan Lewinanggung kecamatan Tapos Kota Depok, tanggal 01 Agustus 
2010 yang lalu kepada wartawan. Adapun isi Laporan Tertulis 
Ketua RW 05 Kelurahan Lewinanggung tersebut, bahwa Camat Cimanggis 
diduga bertindak menjadi Calo Tanah, yakni dengan pengkondisian warga 
masyarakat, khususnya para ahli waris pemilik asal tanah Kapling 
Pertamina yang terletak di Kampung Cempedak.  Keadaan tersebut diduga
  dimanfaatkan oleh Camat Cimanggis dengan  timnya untuk menandatangani 
penjualan kembali tanah warga tersebut kepada PT. WIKA, dengan membuat 
Surat Tanah secara melawan hukum, yaitu berupa Girik dan SPPT, PBB 
diatas nama pemilik asal,  padahal tanah itu sebelumnya sudah dijual warga
 kepada pihak pegawai Pertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga 
Bantuan Hukum (LBH) dan HAM, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Ngabatos 
Mutu Nagari.
CEC : Tardip Gabe mengungkap, "Camat Cimanggis Agus Gunanto SH yang seharusnya bertindak sebagai  
panutan dimata masyarakat selaku pemimpin wilayah kecamatan ketika itu, 
namun justru  tindakannya diduga tercela karena aksinya  diduga 
bertindak sebagai calo tanah warga di Kelurahan Lewinanggung Kecamatan 
Tapos Kota Depok. Kecamatan Tapos yang merupakan pemekaran  dari 
Kecamatan Cimanggis, yang wilayah kerjanya sudah berbeda  wilayah 
Kecamatannya. Hal itu sesuai dengan Laporan Tertulis Ketua RW 05 
Keluraan Lewinanggung kecamatan Tapos Kota Depok, tanggal 01 Agustus 
2010 yang lalu kepada wartawan. Adapun isi Laporan Tertulis 
Ketua RW 05 Kelurahan Lewinanggung tersebut, bahwa Camat Cimanggis 
diduga bertindak menjadi Calo Tanah, yakni dengan pengkondisian warga 
masyarakat, khususnya para ahli waris pemilik asal tanah Kapling 
Pertamina yang terletak di Kampung Cempedak.  Keadaan tersebut diduga
  dimanfaatkan oleh Camat Cimanggis dengan  timnya untuk menandatangani 
penjualan kembali tanah warga tersebut kepada PT. WIKA, dengan membuat 
Surat Tanah secara melawan hukum, yaitu berupa Girik dan SPPT, PBB 
diatas nama pemilik asal,  padahal tanah itu sebelumnya sudah dijual warga
 kepada pihak pegawai Pertamina. Hal tersebut disampaikan oleh Lembaga 
Bantuan Hukum (LBH) dan HAM, Kelompok Pemberdayaan Masyarakat “Ngabatos 
Mutu Nagari.
 
 Selanjutnya  Ketua  LPM melalui RW 05 Kelurahan 
Lewinanggung telah menyampaikan pengaduan terhadap Walikota Depok 
Nurmahmudi Ismail selaku pimpinan Camat Cimanggis.  Dalam Suratnya 
tanggal 04 Agustus 2010 Nomor 01/VIII-LPM, yakni perihal Laporan 
Spekulasi Tanah Oleh Oknum Camat Cimanggis, LP tersebut diterima oleh 
Staf Kecamatan Cimanggis pada tanggal 6 September 2010. Akan tetapi 
tindakan daripada Ketua LPM Lewinanggung tersebut tidak berkenan, maka 
Camat Cimanggis langsung memanggil Ketua LPM Lewinanggung itu  melalui 
Ukar Kosasih yang merupakan tangan kanan Camat Cimanggis untuk 
dikonfrontir.  Dengan maksud agar Ketua LPM Lewinanggung  segera 
mencabut surat yang dilayangkan kepada Walikota Depok tersebut. Akhirnya
 secara terpaksa dibawah tekanan  Ketua LPM Lewinanggung  mencabut surat
 yang dibuatnya itu, yakni dengan membuat surat pencabutan dengan konsep
 yang telah dipersiapkan oleh Camat Cimanggis, yakni tanggal 7 September
 2010, Nomor 01/VIII-LPM/2010 perihal pencabutan surat. Selanjutnya 
setelah adanya pencabutan surat Ketua LPM Lewinaggung tersebut,  
kemudian tanggal 8 September 2010, adanya rapat diruang kerja Camat 
Cimanggis dengan tim pembebasan tanah, dimana masing-masing pihak sudah 
membuka rekening di Bank Mandiri Gandaria Jakarta Timur, dengan maksud 
untuk mencairkan dana yang telah diatur oleh Camat Cimanggis. 
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang dimuat dalam surat LBH dan 
HAM LPM Ngabatos Mutu Nagari, bahwa H.Munir SS yang dipercaya oleh Camat
 Cimanggis untuk menyalurkan uang kepada wahli waris pemilik asal tanah 
telah menerima uang sebesar Rp. 400 juta dari hasil penjualan tanah 
tersebut yang luasnya 117.769 M2. Sedangkan hasil penjualan tanah 
tersebut berjumlah sekitar kurang lebih Rp. 4 Miliar. Dimana Camat 
Cimanggis punya bagian Rp.2 Miliar, Ibu Amir dan H. Haris punya bagian 
sekitar Rp. 1 Miliar. Sedangkan Rp. 1 Miliar adalah katanya diperuntukkan 
untuk Jatah  yang ngaku-ngaku oknum  pejabat  Kodam Jaya. Sedangkan 
untuk jatah Walikota Depok katanya ada pada Camat Cimanggis dipegang 
oleh Camat Cimanggis sendiri, katanya  untuk dana Pilkada Kota Depok  
Tahun 2010 yang  lalu. Ketika dikonfrimasi saat itu Camat Cimanggis, Agus
 Gunanto, selalu tidak ada ditempat kerjanya, ucap stafnya.  Demikian 
penjelasan berbagai sumber baik dari LMP Kelurahan Lewinanggung maupun 
dari warga masyarakat Lewinanggung menjelaskan. (tardip/cy).
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar