Jumat, 28 September 2012

ANGGOTA KPU DEPOK, UDI BIN H. MUSLIH, TERDIAM DAN BENGONG SERTA MENGAKU BERSALAH

CEC : Anggota KPU Depok, Udi bin H. Muslih, terdiam dan bengong ketika ditanya (27/9) oleh anggota Majelis Persidangan Kasus Kisruh Pemilukada Depok tahun 2010, tentang dukungan ganda Partai Hanura. "Kami mengaku bersalah Pak, dukungan ganda partai Hanura tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum Pak", ujar Udi bin H. Muslih.

Anggota KPU Pusat, Saut Hamonangan Sirait, mengatakan : "Kami masih terus melakukan pemeriksaan atas laporan yang telah kami terima, dan masih akan ada pemanggilan kembali kepada pelapor dan saksi serta pihak KPU Depok", kata anggota Majelis Persidangan ini. (cy)

Tidak ada komentar: