Minggu, 09 September 2012

MANTAN PEJABAT DISTARKIM DEPOK, "DUDI KUSNADI", JADI TERSANGKA KORUPSI REVITALISASI PASAR CISALAK.

CEC : Mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Permukiman pada Dinas Tata Ruang dan Permukiman, Pemkot Depok, DUDI KUSNADI, telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Depok, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kejari Depok telah menetapkan Dudi Kusnadi sebagai tersangka korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Hendri Siswanto, kepada 'wartawan' mengatakan : "Ada dua orang yang ditetapkan penyidik Kejari Kota Depok sebagai tersangka ialah Dudi Kusnadi, Kepala Bidang Tata Bangunan dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, serta 'seorang rekanan' Dinas Tata Ruang dan Permukiman dalam kasus korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok.
“Berkas perkara pejabat Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, Dudi Kusnadi tersebut sudah dinyatakan lengkap. Kedua tersangka juga sudah siap dibawa ke penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat,“ kata Hendri Siswanto. (cy)

Tidak ada komentar: