MANTAN PEJABAT DISTARKIM DEPOK, "DUDI KUSNADI", JADI TERSANGKA KORUPSI REVITALISASI PASAR CISALAK.
CEC : Mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Permukiman pada Dinas Tata
Ruang dan Permukiman, Pemkot Depok, DUDI KUSNADI, telah ditetapkan
sebagai tersangka korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Depok,
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kejari Depok telah menetapkan Dudi
Kusnadi sebagai tersangka korupsi.
Kepala Seksi Pidana Khusus
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Hendri Siswanto, kepada 'wartawan'
mengatakan : "Ada dua orang yang ditetapkan penyidik Kejari Kota Depok
sebagai tersangka ialah Dudi Kusnadi, Kepala Bidang Tata Bangunan dan
Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, serta 'seorang
rekanan' Dinas Tata Ruang dan Permukiman dalam kasus korupsi
revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan
Cimanggis, Kota Depok.
“Berkas perkara pejabat Dinas Tata Ruang dan
Permukiman Kota Depok, Dudi Kusnadi tersebut sudah dinyatakan lengkap.
Kedua tersangka juga sudah siap dibawa ke penuntutan di Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat,“ kata Hendri
Siswanto. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar