MANTAN PEJABAT DISTARKIM DEPOK, "DUDI KUSNADI", JADI TERSANGKA KORUPSI REVITALISASI PASAR CISALAK.

 
CEC : Mantan Kepala Bidang Tata Bangunan dan Permukiman pada Dinas Tata
 Ruang dan Permukiman, Pemkot Depok, DUDI KUSNADI, telah ditetapkan 
sebagai tersangka korupsi revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Depok, 
Kecamatan Cimanggis, Kota Depok. Kejari Depok telah menetapkan Dudi 
Kusnadi sebagai tersangka korupsi.
 Kepala Seksi Pidana Khusus 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok Hendri Siswanto, kepada 'wartawan' 
mengatakan : "Ada dua orang yang ditetapkan penyidik Kejari Kota Depok 
sebagai tersangka ialah Dudi Kusnadi, Kepala Bidang Tata Bangunan dan 
Permukiman Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kota Depok, serta 'seorang 
rekanan' Dinas Tata Ruang dan Permukiman dalam kasus korupsi 
revitalisasi Pasar Cisalak, Kelurahan Cisalak Pasar, Kecamatan 
Cimanggis, Kota Depok.
 “Berkas perkara pejabat Dinas Tata Ruang dan 
Permukiman Kota Depok, Dudi Kusnadi tersebut sudah dinyatakan lengkap. 
Kedua tersangka juga sudah siap dibawa ke penuntutan di Pengadilan 
Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Jawa Barat,“ kata Hendri 
Siswanto. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar