Minggu, 09 September 2012

TUNJANGAN KESRA 20.407 GURU SWASTA DI KOTA DEPOK DIHAPUS..!?

CEC : Sang Gelombang - Surat Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty Suryahati, No: 900/995-dppka, tanggal 14 Agustus 2012, dan Pernyataan di Media Cetak, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, serta Wakil Walikota Depok, Idris Abdul Shomad, menambah deretan panjang penderitaan nasib Guru Swasta sebanyak 20.407 orang yang tidak mendapatkan tunjangan kesejahteraan. Surat dan pernyataan 3 pejabat Pemkot tersebut, yang menggunakan PERMENDAGRI No 32 th 2012 tgl 27 Jul 2011 adalah pernyataan yg SALAH dan NGAWUR alias NABRAK ATURAN! Karena sesuai dengan PERMENDAGRI No. 39 th 2012 ttg PERUBAHAN PERMENDAGRI No. 32 th 2012 ttg PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH hal 8 BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 43, dijelaskan dengan berlakunya Per Men No.39 thn. 2012 pada Tgl 21 Mei 2012, maka penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan pertanggungjawaban srt monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan bantuan sosial mulai berlaku thn. Anggaran 2013 berpedoman pada Per Men ini.
Dan jelas perilaku dan tindakan 3 Pejabat Depok trsbt, menunjukan betapa solidnya perselingkuhan antara Eksekutif dgn Legislatif, menyengsarakan 20.407 Guru Swasta Kota Depok, blm lg maraknya penggelapan dana Sertifikasi Ribuan Guru se Kota Depok, begitu jg dgn tdk diberikannya tunggakan Dana Santunan Kematian Rp 2 jt X 1500 Jiwa,. Jd jelas sdh, jgn harap Warga Masyarakat untk mendapatkan hak haknya scr utuh, krn tlh terjadi PERSELINGKUHAN antara Eksekutif dan Legislatif Kota Depok!, demikian dikatakan KASNO; Ketua LSM KaPoK Kota Depok. (cy)

Tidak ada komentar: