TUNJANGAN KESRA 20.407 GURU SWASTA DI KOTA DEPOK DIHAPUS..!?

 
CEC : Sang Gelombang - Surat Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty 
Suryahati, No: 900/995-dppka, tanggal 14 Agustus 2012, dan Pernyataan di
 Media Cetak, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, serta Wakil Walikota 
Depok, Idris Abdul Shomad, menambah deretan panjang penderitaan nasib 
Guru Swasta sebanyak 20.407 orang yang tidak mendapatkan tunjangan 
kesejahteraan. Surat dan pernyataan 3 pejabat Pemkot tersebut, yang 
menggunakan PERMENDAGRI No 32 th 2012 tgl 27 Jul 2011 adalah pernyataan 
yg SALAH dan NGAWUR alias NABRAK ATURAN! Karena sesuai dengan 
PERMENDAGRI No. 39 th 2012 ttg PERUBAHAN PERMENDAGRI No. 32 th 2012 ttg 
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN 
PENDAPATAN BELANJA DAERAH hal 8 BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 43, 
dijelaskan dengan berlakunya Per Men No.39 thn. 2012 pada Tgl 21 Mei 
2012, maka penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan 
pertanggungjawaban srt monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan 
bantuan sosial mulai berlaku thn. Anggaran 2013 berpedoman pada Per Men 
ini.
 Dan jelas perilaku dan tindakan 3 Pejabat Depok trsbt, 
menunjukan betapa solidnya perselingkuhan antara Eksekutif dgn 
Legislatif, menyengsarakan 20.407 Guru Swasta Kota Depok, blm lg 
maraknya penggelapan dana Sertifikasi Ribuan Guru se Kota Depok, begitu 
jg dgn tdk diberikannya tunggakan Dana Santunan Kematian Rp 2 jt X 1500 
Jiwa,. Jd jelas sdh, jgn harap Warga Masyarakat untk mendapatkan hak 
haknya scr utuh, krn tlh terjadi PERSELINGKUHAN antara Eksekutif dan 
Legislatif Kota Depok!, demikian dikatakan KASNO; Ketua LSM KaPoK Kota 
Depok. (cy)
 
 
 
 
          
      
 
  
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
Tidak ada komentar:
Posting Komentar