TUNJANGAN KESRA 20.407 GURU SWASTA DI KOTA DEPOK DIHAPUS..!?
CEC : Sang Gelombang - Surat Sekretaris Daerah Kota Depok, Etty
Suryahati, No: 900/995-dppka, tanggal 14 Agustus 2012, dan Pernyataan di
Media Cetak, Ketua DPRD Kota Depok, Rintis Yanto, serta Wakil Walikota
Depok, Idris Abdul Shomad, menambah deretan panjang penderitaan nasib
Guru Swasta sebanyak 20.407 orang yang tidak mendapatkan tunjangan
kesejahteraan. Surat dan pernyataan 3 pejabat Pemkot tersebut, yang
menggunakan PERMENDAGRI No 32 th 2012 tgl 27 Jul 2011 adalah pernyataan
yg SALAH dan NGAWUR alias NABRAK ATURAN! Karena sesuai dengan
PERMENDAGRI No. 39 th 2012 ttg PERUBAHAN PERMENDAGRI No. 32 th 2012 ttg
PEDOMAN PEMBERIAN HIBAH BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN
PENDAPATAN BELANJA DAERAH hal 8 BAB VII Ketentuan Peralihan Pasal 43,
dijelaskan dengan berlakunya Per Men No.39 thn. 2012 pada Tgl 21 Mei
2012, maka penganggaran pelaksanaan dan penatausahaan pelaporan dan
pertanggungjawaban srt monitoring dan evaluasi pemberian hibah dan
bantuan sosial mulai berlaku thn. Anggaran 2013 berpedoman pada Per Men
ini.
Dan jelas perilaku dan tindakan 3 Pejabat Depok trsbt,
menunjukan betapa solidnya perselingkuhan antara Eksekutif dgn
Legislatif, menyengsarakan 20.407 Guru Swasta Kota Depok, blm lg
maraknya penggelapan dana Sertifikasi Ribuan Guru se Kota Depok, begitu
jg dgn tdk diberikannya tunggakan Dana Santunan Kematian Rp 2 jt X 1500
Jiwa,. Jd jelas sdh, jgn harap Warga Masyarakat untk mendapatkan hak
haknya scr utuh, krn tlh terjadi PERSELINGKUHAN antara Eksekutif dan
Legislatif Kota Depok!, demikian dikatakan KASNO; Ketua LSM KaPoK Kota
Depok. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar