CEC : Merdeka.com - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjatuhkan putusan
yang menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan kepala daerah
bermasalah oleh polisi dan jaksa tanpa harus menggunakan izin presiden.
Atas putusan itu, Peneliti ICW, Donal Fariz selaku pemohon mengapresiasi
putusan itu.
"Ketika ada putusan ini, proses penyelidikan dan
penyidikan bisa dilalui tanpa ada izin, hanya saat penahanan saja yang
membutuhkan izin presiden," ujar Donal usai persidangan di Gedung MK, Jl
Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (26/9). Donal mengatakan,
keberadaan Pasal 36 dalam UU Pemerintahan Daerah (Pemda) sering
dijadikan alasan terhambatnya proses pemeriksaan. Petugas penyidik baik
dari unsur polisi maupun jaksa sering merasa takut memeriksa kepala
daerah tanpa izin presiden. "Ke depan, dengan adanya putusan MK ini,
kami tidak ingin lagi mendengar jaksa-jaksa tidak memeriksa seorang
tersangka ataupun saksi kepala daerah karena masih menunggu izin dari
presiden," kata Donal. Selanjutnya, kata Donal, putusan ini memberikan
wewenang baru bagi polisi dan jaksa, terutama dalam menangani perkara
korupsi. "Putusan ini pasti menggembi rakan bagi upaya pemberantasan
korupsi dan kerja-kerja korupsi yang dilakukan oleh penegak hukum,
khususnya kepolisian dan kejaksaan," pungkasnya. [bal] - cy.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar