CEC.com : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putusan MA mengenai Pilkada Depok membatalkan keputusan KPU Kota Depok, No:18/Kpts/R/KPUKota/ 011.329181/2010 yang dikeluarkan oleh KPUD Depok pada tanggal 24 Agusutus 2010, tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota dalam Pemilihan Umum Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok tahun 2010.
Sebelumnya pada 26 November lalu, terkait putusan tersebut DPRD Kota Depok telah memberikan surat rekomendasi kepada Menteri untuk memberhentikan Walikota Depok saat ini, Nur Mahmudi Ismail dan Idris Abdul serta menunjuk Plt Walikota Depok dan menggelar Pilkada Ulang. "Untuk itu, seharusnya Menteri Dalam Negeri (Mendagri) segera mengesahkan pemberhentiannya (Nur Mahmudi)," ujar Pemerhati Pemilukada Kota Depok, Agus Sungkowo, dalam keterangan pers yang diterima Tribunnews.com, Senin (17/12/2012).
DPRD Kota Depok telah mengirim surat rekomendasi pemberhentian Walikota Depok Nur Mahmudi Ismail. Rekomendasi tersebut dikeluarkan setelah Mahkamah Agung (MA) mencabut surat penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok tentang penetapan pasangan calon di Pilkada 2010 lalu. Putusan MA ini memperkuat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung yang membatalkan surat KPUD Depok Nomor 18/Kpts/R/KPU-Kota/011.329181/ 2010 tentang penetapan pasangan calon dan nomor urut pencalonan calon Wali Kota dan wakil Wali Kota Kota Depok, dan memerintahkan KPUD Kota Depok mencabut surat penetapan tersebut. [cy]
2 komentar:
Ini photo siapa ya? Tukang Bakso apa tukang Martabak?
http://news.detik.com/read/2012/12/18/101630/2121128/10/waduh-kebijakan-one-day-no-car-nurmahmudi-dipersoalkan-polisi?991104topnews
Posting Komentar