CEC.com : Mahkamah Agung (MA) telah menyatakan bahwa Pilkada Depok tahun 2010 DIBATALKAN. Kemudian, MA memerintahkan KPU Depok agar MENCABUT putusannya. Bahkan, Mahkamah Konstitusi dalam kesaksian Prof. Dr. Yusril Izha Mahendra, SH MENYATAKAN bahwa SK Mendagri tentang Pelantikan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok CACAT HUKUM karena tidak melalui prosedur yang semestinya. SK Mendagri tersebut telah MENERABAS hukum dan Peraturan Perundang-undangan tentang Penyelenggaraan dan Pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan survei integritas pada sektor publik Pemerintah Daerah (Pemda) yang dinilai rentan terjadinya korupsi. Hasil survei menunjukkan Pemkot Bitung, Sulawesi Utara berada diposisi pertama sedangkan 16 Pemda lain mendapat penilaian rendah yakni di bawah 6. Adapun survei ini didasarkan atas 3 kriteria yakni unit layanan daerah dalam pelayanan Ka
rtu Tanda Penduduk (KTP), Surat Ijin Usaha perdagangan (SIUP), dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Survei ini ikuti oleh 60 Pemda di seluruh Indonesia.
Survei yang dilansir KPK menunjukkan terdapat 4 pemda yang memperoleh nilai integritas di atas 7 yaitu Pemkot Bitung, Pemkot Pare-Pare, Pemkot Banjarbaru dan Pemkot Banda Aceh.
Sedangkan 16 pemda yang dinilai rendah antara lain Pemkot Bekasi, Pemkot Medan, Pemkot Cirebon, Pemkot Jayapura, Pemkot Bima, Pemkot Ternate, Pemkot Palu, Pemkot Kendari, Pemkot Bandung, Pemkot Metro Lampung, Pemkot Bandar Lampung, dan Pemkot Depok. Berbagai kalangan termasuk beberapa mantan anggota DPRD Kota Depok berpendapat; Jabatan Nurmahmudi sebagai Walikota Depok tidak memiliki Legitimasi Hukum.
Namun, anehnya ia menanggapinya seperti orang yang tidak menyadari akan hal tersebut. Perlu diperiksa kondisi phisik dan psikisnya, apakah normal atau tidak normal. Dengan kata lain, ia merupakan Walikota Cacat Hukum, Cacat Moral dan Cacat Mental, ujar mereka. [cy]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar