Rabu, 20 Maret 2013

TIGA KALI DIPANGGIL 'FENTI NOVITA' TIDAK PERNAH HADIR

CEC : Terkait dengan Proyek Pembangunan Gedung DIBALEKA II Depok senilai Rp. 182 miliar yang terindikasi korupsi dan mark-up anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FENTI NOVITA, akhirnya dipanggil oleh Komisi C/DPRD Kota Depok. Namun, walaupun sudah dipanggil berkali-kali (3X), ternyata Fenti Novita tidak pernah hadir dalam memenuhi panggilan DPRD/Komisi C Bidang Pembangunan.



Ketua Komisi C DPRD Kota Depok, Hj. Enthy Sukarti, kepada CEC (20/3) mengatakan : " Fenti Novita selaku KPA/PPK bersama-sama dengan pihak Panitia Lelang, Konsultan dan Kontraktor pada Proyek Pembangunan Gedung DIBALEKA II Depok tersebut sudah tiga kali dipanggil oleh DPRD dan Komisi C. Namun, mereka tidak pernah mau hadir. Entah apa alasan mereka tidak mau hadir, kepada pihak Komisi C dan DPRD, mereka tidak jelaskan. 
Tapi, kami dan teman-teman lainnya tidak tinggal diam, kami akan terus menyorot Proyek yang terindikasi korupsi dan mark-up anggaran tersebut. Pemberitaan yang sangat marak diberbagai media massa, baik media massa cetak maupun media massa elektronik dan media online, sangat membantu kami dalam hal mengumpulkan informasi dan data, sehingga "DIBALEKA II GATE" akan terungkap secara terang benderang dan jelas. 
Publik dan warga masyarakat luas pada umumnya, dan warga masyarakat Kota Depok pada khususnya, berhak untuk mengetahui secara lengkap dan konprehensif, persoalan apa sebenarnya yang terjadi, antara lain dalam proses lelang dan perencanaan serta pelaksanaan pekerjaan proyek pembangunan gedung DIBALEKA II Depok tersebut", ujar anggota fraksi PAN ini. (cy)

Tidak ada komentar: