CEC : Agus Gunanto dalam gambar (berdiri sebelah kiri menggunakan pakaian Safari) merupakan mantan Camat Cimanggis Depok, kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya, terkait diduga kuat telah menerbitkan SPH (Surat Penerbitan Hak) selaku PPAT Camat. Padahal diketahui tanah tersebut atas kepemilikan tanah kavling milik PT. Pertamina.
Tanah yang seluas 9 ha tanah tersebut dijual kepada PT. WIKA (PT. Wijaya Karya) dengan merekayasa semua surat2 kepemilikan dengan memanfaatkan oknum-oknum mantan lurah Leuwinanggung dan beberapa warga masyarakat setempat.
Tanpa konfirmasi kepada pihak PT. Pertamina, Agus Gunanto tetap bersikeras menjual tanah tersebut senilai Rp. 7 miliar. Sementara pihak pembeli tanah PT. WIKA merasa dirugikan akibat penerbitan SPH yang Illegal.
Tahun 2010 lalu saat kasus ini muncul pernah mengkonfirmasi kepada Agus Gunanto di Kantor Kecamatan Cimanggis, ketika ditanya, Bagaimana terkait soal penjualan tanah milik PT. Pertamina....? Apakah anda menjualnya...?
"Itu bukan tanah PT. Pertamina, itu adalah tanah garapan yang terlantar selama ini", ujar Agus Gunanto kepada PRO Demokrasi dan Anti Korupsi Indonesia.
Lantas apakah yang ada didalam surat penjualan ini adalah tanda tangan Bapak....???
Oh, Iya memangnya kenapa...? Itu memang benar tanda tangan saya. Tapi, kalau anda merasa tidak senang, silahkan anda lapor Polisi memangnya saya takut. "Biar anda tahu ya...saya tidak takut siapapun, sekalipun saya berurusan sama pihak kepolisian terkait tanah ini ", kata Agus Gunanto dengan arogan sambil menantang. [mandala/cy]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar