Rabu, 10 April 2013

NURMAHMUDI KEBAGIAN FEE RP. 1 MILIAR


CEC : depokklik > Menanggapi persoalan penangkapan Sekdis Dinas Tenaga Kerja dan Sosial (Disnaskersos) Depok Agus Gunanto, Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail membenarkan hal tersebut. Terkait fee Rp 2 milyar yang diterima Agus dalam kasus penggelapan jual beli tanah ini, Nur mengaku tidak menerimanya. Nur Mahmudi mengelak jika dituding menjadi salah satu penerima fee dari hasil penjualan tanah PT Pertamina di Kecamatan Tapos tersebut. Dirinya mengaku, tidak sama sekali menggunakan uang yang dituduhkan itu dalam kampanye Pilkada Depok. Justru, menurutnya, kemenangannya itu murni dari hasil pemilihan masyarakat Depok sendiri. “Memang benar sudah ditahan, dengan kasus penjualan tanah PT Pertamina. Cuma kalau untuk dapat fee itu tidak benar. Biarkan saja nanti pengadilan yang membuktikan semua,” kilah Nurmahmudi.

Sebelumnya, Agus Gunanto, yang juga mantan Camat Cimanggis ini dituduh melakukan pengkondisian warga, khususnya para ahli waris pemilik lahan kavling Pertamina di Kampung Cempedek. Agus diduga memanfaatkan jabatannya untuk menandatangani penjualan kembali lahan tersebut ke PT Wijaya Karya, dengan membuat girik, SPPT dan PBB atas nama pemilik asal. Padahal, tanah tersebut sudah dijual warga ke PT Pertamina. Dari hasil penjualan tanah seluas 9 hektar milik PT Pertamina ini, Agus mengatakan kepada rekannya, Syamsul Marasabesi, dirinya menerima Rp 2 milyar sebagai fee. Agus hanya mengambil Rp 1 milyar, sementara Rp 1 milyar lagi disetorkan ke tim sukses pemenangan Nur Mamudi saat Pilkada Depok lalu. “Kasus itu terjadi sebelum Pilkada Depok berlangsung. Pengakuan Agus seperti itu sama saya,” tutur Syamsul yang juga Ketua Hubungan Antar Lembaga Pemuda Panca Marga Kota Depok. Sejak Selasa (2/4) lalu, Agus sudah mendekam ditahanan Polda Metro Jaya. Penangkapannya dilakukan pada tanggal 1 April 2013 sebelum Agus berangkat bekerja ke Balaikota Depok. Gatot Suherman - [cy]

Tidak ada komentar: