Rabu, 24 April 2013

SURAT BODONG PRIHANDOKO SEHARGA RP. 5 MILIAR


CEC : Tardip Gabe > mengabarkan, Surat Bodong Prihandoko tentang Pelantikan Walikota Depok katanya sudah dibatalkan oleh DPRD Kota Depok. Namun, berkembang rumor dan menjadi opini publik, bahwa surat bodong Prihandoko tersebut jadi bernilai Rp. 5 miliar, karena DPRD Kota Depok menghembuskan "ISU" akan menolak pelantikan Nur-Idris sebagai Walikota-Wakil Walikota Depok. Bahkan, DPRD Kota Depok "MENGANCAM" akan membuat "Surat Penolakan Empat Fraksi" dan akan dikirim kepada Mendagri melalui Gubernur Jawa Barat. Tetapi, setelah Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Depok, Embong Raharjo mengecek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, surat penolakan empat fraksi tersebut tidak ada disana. "DPRD Kota Depok berkonspirasi, mereka bohong besar, setelah saya cek ke Kantor Gubernur Jawa Barat di Bandung, surat penolakan empat fraksi DPRD Kota Depok tersebut, tidak ada disana", ujar Embong Raharjo.  

Pemerhati masalah Pemilukada Depok, Agus Sungkowo menilai sikap Wakil Ketua DPRD Kota Depok, Prihandoko yang menandatangani surat pelantikan Wali Kota Nur Mahmudi Ismail dan Wakilnya Idris Abdul Shomad, sebagai tindakan yang illegal.
Agus Sungkowo pengamat politik mengatakan, menjadi sangat aneh ketika seorang intelektual dan politisi seperti Prihandoko, merasa kekeuh membenarkan tindakannya atas alasan apa pun. Masing-masing anggota dewan, lanjutnya, dibatasi oleh kewenangan dan otoritasnya serta diatur dalam mekanisme kelembagaan DPRD dalam bersikap. “Dia (red-Prihandoko) sakit jiwa. Harusnya dia paham batas kewenangannya saat itu,” ujarnya, saat dihubungi depoklikcom, Selasa (18/12).
Agus Sungkowo menambahkan, semestinya seorang pimpinan DPRD tidak berhak menandatangani sepihak tanpa ada mekanisme sidang paripurna dan persetujuan pimpinan lainnya atau secara kolektif kolegial.
Sementara itu,lanjutnya, KPU Kota Depok pun telah menyatakan pencabutan berkas pengangkatan dan pengesahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2011-2016,nomor 07/kpu-kota.011.329181/1/2011 tertanggal 23 januari 2011. Terlebih, surat pelantikan yang ditandatangani Prihandoko, sudah dibatalkan dalam rapat musyawarah DPRD Kota Depok nomor 172/59/setwan/11 yang ditandatangani Ketua DPRD, Rintis Yanto dan kedua wakilnya yakni Naming Bothin dan Dipowongso pada 25 januari 2011 “Itu kronologisnya. Surat itu sendiri sudah dibatalkan DPRD, dan artinya surat penandatanganan sepihak Prihandoko itu cacat hukum,” tegasnya.
Sebelumnya, Prihandoko dilaporkan ke Mabes Polri oleh anggota DPRD Fraksi PDIP, Siswanto dan sejumlah tokoh ulama Depok atas dugaan pemalsuan surat pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok. [tardip/cy]

Tidak ada komentar: