Selasa, 09 April 2013

NURMAHMUDI WALIKOTA CACAT HUKUM


CEC : Tardip Gabe, Jurnal Depok > Tak sedikit pihak yang melihat berbagai kejanggalan terjadi saat surat usulan DPRD Kota Depok tentang pengesahan Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok, hanya dilakukan oleh Prihandoko seorang diri. Publik dan warga masyarakat Kota Depok mengetahui bahwa Nurmahmudi dan Idris Abdusshomad hanya merupakan Walikota dan Wakil Walikota Depok yang cacat hukum, sehingga mereka tidak memiliki aspek legalitas dan legitimasi hukum sebagai Walikota dan Wakil Walikota Depok. Syarat utama dari sahnya surat usulan DPRD Kota Depok tersebut harus ditandatangani oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan memiliki legitimasi dengan bukti stempel lembaga yang bersangkutan.
“Sebuah surat mesti usulan pengesahan seperti itu, haruslah ditandatangani oleh Ketua dan para pimpinan lainnya. Karena di DPRD memiliki beberapa unsur pimpinan, selain itu harus ada stempel yang menandakan legitimasi dari badan perwakilan rakyat setempat,” ujar Bambang Bastari Biki, Ketua Komando Pejuang Merah Putih (KPMP) Kota Depok kepada Jurnal Depok, Kamis, (4/4).
Pihaknya melhat hal ini merupakan unsur kesengajaan yang mestinya diketahui publik. Karena kebenaran itu merupakan dasar dari penegakkan keadilan. “Pastinya, kebenaran itu mesti diungkapkan ke publik. Karena pada hakekatnya mereka wakil rakyat, yang diwakilkan mesti mengetahuinya. Siapa yang diwakilkan yaitu rakyat,” tegasnya.
Menurutnya, jangan pernah sekali-sekali untuk membodohi rakyat dengan memelintir situasi dengan kronologis yang menguntungkan diri sendiri dan golongannya. Masyarakat Kota Depok saat ini sudah cerdas bisa melihat kebenaran yang sejati, namun karena sebagian besar masyarakat disibukkan dalam mencari nafkah atau lainnya maka kurang memedulikan hal itu. “Tapi jangan lupa kalau masih ada masyarakat lain yang peduli dengan penegakkan keadilan di Kota Depok. Kami siap berada paling depan untuk mengawal perjalanan penegakkan keadilan di Kota Depok,” tuturnya.
Hal senada juga diungkapkan oleh Haryo Purwolaksono, staf ahli dari Partai Golkar di DPR-RI. Dirinya menyatakan bahwa tak perlu khawatir akan kerugian yang diderita karena peristiwa tersebut, karena sebuah penegakkan hukum diatas segalanya. “Banyak orang berpendapat, hal itu tak perlu diperdebatkan karena masa jabatan Walikota Depok sudah berjalan setengah masa jabatanya. Namun keadilan tak bisa seperti itu, karena kebenaran harus diungkapkan dan keadilan merupakan sendi dasar kehidupan bernegara,”, tegasnya. Utoyo H - [tardip/cy]

Tidak ada komentar: