Jumat, 05 April 2013

PRIHANDOKO KORBAN POLITIK KOTOR ELITE DEPOK


CEC : TERKAIT SURAT DPRD KOTA DEPOK YANG DIPALSUKAN OLEH WAKIL KETUA DPRD KOTA DEPOK, DR. PRIHANDOKO, YANG LEBIH DIKENAL OLEH PUBLIK "SURAT BODONG PRIHANDOKO", SEKRETARIS FRAKSI DEMOKRAT, EDI SITORUS MENGUNGKAP : 
Dikatakannya, Prihandoko adalah korban politik kotor yang dilakukan oleh para elite Politik yang sudah kebablasan dalam berpolitik. Berangkat dari partai Politik yang menjunjung tinggi Politik Santun, Beretika dan Bermoral, dirinya merasa miris melihat apa yang menimpa Prihandoko. Sesuai amanah dari Ketua Dewan Pembina dan Ketum DPP Partai Demokrat, Susilo Bambang Yudhoyono, yang menginstruksikan agar seluruh Kader Demokrat menjunjung tinggi Politik Santun, Beretika dan Bermoral maka saya menilai bahwa Pak Pri (sapaan Prihandoko,red) hanyalah korban dari keganasan Politik Kotor”, ujar Edi Sitorus kepada Jurnal Depok kemarin.
Ditambahkannya; "Seharusnya bukan hanya Prihandoko saja yang dipanggil Bareskrim Mabes Polri, tapi seluruh Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD Depok juga harus ikut dipanggil. Tidak mungkin Prihandoko berani melakukan pembuatan surat usulan pengesahan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Depok periode tahun 2011 - 2016 tanpa adanya koordinasi dari para Pimpinan dan Ketua Fraksi DPRD. Untuk itu, dirinya meminta agar unsur Pimpinan dan Ketua Fraksi harus ikut bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan oleh Prihandoko. Saya rasa Pak Pri hanyalah kambing hitam saja dan dirinya (prihandoko,red) tak akan berani berbuat nekat tanpa adanya restu dari Pimpinan dan Ketua Fraksi. Selain itu, ketidak hadiran para anggota fraksi non koalisi pada saat pelantikan dinilai hanyalah sebagai sandiwara belaka. Saya hanya ingin masyarakat bisa mengetahui dan menjadikan hal ini sebagai pembelajaran agar tidak terjerumus dalam politik yang tidak santun. Badan Kehormatan Dewan (BKD) juga harus bertanggung jawab atas apa yang telah dilakukan Prihandoko. Sanksi yang diberikan BKD setelah Prihandoko melakukan kesalahan, tetapi kenapa sebelumnya begitu mengetahui kesalahan yang dibuatnya tidak ada tindakan. Para Perwakilan Masyarakat Depok yang ingin menegakkan Supremasi Hukum terkait kisruh pilkada juga bisa melaporkan Para Pimpinan dan Para Ketua Fraksi DPRD", ujar Edi Sitorus. [poltak/cy]

Tidak ada komentar: