CEC : Berimbang.com, mengabarkan, > Sejumlah kasus di Pengadilan Negeri Kota Depok rawan pemerasan terhadap terdakwa yang di sidangkan dengan dalih menawarkan kepada terdakwa agar kasus yang menjeratnya di ringankan. Kejadian ini jelas tidak sesuai dengan moto “ Melayani dengan sepenuh hati ,jujur,tulus,ikhlas “. Seperti contoh kasus Product kosmetik Arliva atas terdakwa HR di Jalan Nusantara Raya , Beji Depok pada bulan september 2011 di di lakukan penggerebekan oleh Poda Metro Jaya atas pengaduan masyarakat karena mengandung bahan berbahaya,tidak mempunyai ijin edar dan tidak bernotifikasi di vonis 10 bulan percobaan dengan denda 3 juta rupiah dan kasus kosmetik A DHA atas terdakwa Wardah Hamidah yang dilakukan penggerebekan atas pengaduan masyarakat oleh Balai POM Jabar dan Polda Metro Jaya pada bulan Oktober 2011 di Kecamatan Beji dengan barang bukti 8000 cream dan produk cream Lacos dari Amerika yang di palsukan di vonis 1 tahun percobaan dengan denda 5 juta rupiah.
Menurut keterangan terdakwa,HR menyatakan telah membayar sejumlah Uang kepada Panitera sdri Tantri dengan alasan untuk pembayaran Memori Banding sebesar Rp. 2 juta dan kebetulan suami Tantri adalah pengacara yang ikut membantu membuatkan memori banding tersebut untuk kePengadilan Tinggi Jawa Barat agar putusan yang keluar sesuai permintaan Terdakwa. Bukan hanya di memori banding,Sdri Tantri pun meminta uang lagi untuk meringankan perkara sebesar Rp. 10 juta dan pemberian uangpun dilakukan istri HR , pembayaran dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Depok, menurut Tantri, uang yang Rp 10 juta bukan untuk Pengadilan Depok, tapi untuk di bagikan kepada Pengadilan Tinggi Jawa Barat tuturnya kepada wartawan di kantornya .Setelah perkara selesai diputuskan , Tantri meminta uang lagi Rp. 1 juta untuk salinan putusan pengadilan ,” saya ga punya uang, akhirnya saya tawar Rp. 500 ribu dan beliau mau dengan harga segitu, kemudian pembayaran dilakukan di depan D Mall Depok di Jalan Margonda Raya, jadi semua yang dibayarkan sebesar Rp. 12,5 juta. Saya siap menjadi saksi bila diperlukan oleh pengadilan ,”tegas HR,
Dengan kejadian tersebut, wartawan MPK mendatangi Pengadilan Negeri Depok untuk meminta keterangan kepada Panitera Sdr Tantri, menurut pegawai Pengadilan, Sdri Tantri sudah pindah ke Tangerang selatan, lalu kami pun menghubungi Sdri Tantri via telpon , tetapi tidak ada jawaban, kemudian kami melakukan via sms kemudian dibalas dan membantahnya telah meminta uang kepada terdakwa. (efen) - cy
Tidak ada komentar:
Posting Komentar