CEC : SP2D PINJAM FOTOCOPY TAK DIKEMBALIKAN, KEMUDIAN DITERBITKAN SP2D YANG BARU. Wartawan CEC, Darles Torang Siagian melaporkan > Pada tahun 2011 persis diakhir tahun ada hal menarik di Bank Jabar dimana terjadi konfilk internal pelaksana Pembangunan Kecamatan Cilodong. Berdasarkan ivestigasi bahwa salah satu pelaksana merasa tidak dilibatkan untuk proses administrasi penagihan padahal sudah diakhir tahun anggaran 2011. Ternyata, setelah dicek oleh yang merasa tidak dilibatkan bahwa SP2D Pembangunan Kecamatan Cilodong sudah di meja staf DPPKA di BJB, kemudian dimintalah ke staf tersebut untuk alasan pinjam sebentar untuk di fotocofy setelah itu tak dikembalikan lagi. Pihak yang merasa punya hak atas SP2D tersebut lama menunggu tak ada panggilan ,akhirnya balik untuk menanyakan alasan tidak ada panggilan ,staf tersebut baru sadar bahwa ada masalah atas SP2D itu, kemudian terjadilah keributan diantara sesama yang merasa punya hak atas pembangunan Kecamatan Cilodong. Perlu untuk diketahui bahwa pembangunan Kecamatan Cilodong Tahun anggaran 2011 nilai kontrak Rp 2.715.168.000,dan mulai 10 Januari 2011 selesai 10 November 2011, pelaksana PT.Bangun Trubus Karya.
Sumber di DPPKA yang enggan namanya ditulis mengatakan bahwa kronologisnya adalah alasan pinjam untuk dicopy kemudian tak dikembalikan, pihak BJB menyampaikan persoalan ini ke DPPKA karena kejadian disana, kemudian disepakati membatalkan SP2D yang pertama dan menerbitkan SP2D yang baru untuk menghindari disalahgunakan agar jangan terjadi 2 kali pembayaran dan juga menghindari silpa diakhir tahun,aku sumber.
Ketika dikonfirmasi dengan Budi Heryanto staf DPPKA di BJB Cabang Depok di Jalan Margonda mengatakan : no SP2D yang pertama dibatalkan (dianggap batal) dan no.SP2D : 1.05.01/130/BL.LS/XII/ 2011 Rp 1.112 juta. Tapi silakan dikonfirmasi ke Kabid Akuntasi untuk lebih lanjut, katanya. Diakui oleh Budi Heryanto ‘’pelaku’’ tidak dilaporkan ke pihak berwajib. (darles/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar