Selasa, 18 Juni 2013

Kasus Daging Sapi TIDAK Berakhir pada Luthfi.


KPK MASIH MENYIDIK TERSANGKA LAIN, MARIA ELIZABETH LIMAN 

CEC : koran.golkar > KPK telah menetapkan lima tersangka. Tinggal berkas Maria yang belum dilimpahkan ke pengadilan. KASUS dugaan suap kuota impor daging sapi dan pencucian uang yang menjerat Luthfi Hasan Ishaaq tidak akan berakhir dengan pelimpahan berkas perkara mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu ke pengadilan tindak pidana korupsi. Hingga saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menyidik tersangka lainnya, Maria Elizabeth Liman, Direktur Utama PT Indoguna Utama. Selain itu, KPK berharap ada informasi dan pengakuan atau data baru dalam persidangan Luthfi nanti.
Setiap informasi yang terungkap dalam persidangan bisa membantu KPK mengem bangkan kasus tersebut. “Sampai hari ini kita masih kembangkan. Kita berharap di persidangan nanti bisa muncul pengakuan atau data baru yang bisa memberikan info tambahan untuk kasus ini,” kata juru bicara KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, kemarin.

Johan memberikan contoh persidangan atas terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendi. Dalam persidangan itu muncul pengakuan dan data yang menguatkan sangkaan terhadap Luthfi dan Ahmad Fathanah. “Sekecil apa pun kesaksian di persidangan akan divalidasi. Validasi ini bisa melahirkan penyelidikan baru,” jelas Johan.
Saat disinggung apakah Menteri Pertanian Suswono dan sekretarisnya, Baran Wirawan, serta Hilmi Aminuddin (Ketua Dewan Syuro PKS) serta nama lain yang diduga terkait akan dipanggil ke persidangan Luthfi, Johan tidak bisa memastikan. “Kalau diperlukan, bisa dihadirkan. Kalau enggak, ya enggak,” ujarnya. Yang pasti, lanjutnya, KPK akan membuka semua bukti atas tersangka Luthfi dan Fathanah. “Di persidangan itu nanti KPK akan membuka semua bukti yang dipunyai. Banyak bukti yang belum diungkap KPK dalam persidangan terdakwa Juard dan Arya,” tegasnya. Kemarin, KPK secara resmi melimpahkan berkas perkara Luthfi dan Ahmad Fathanah ke pengadilan tipikor. Berkas untuk kedua tersangka itu dibuat secara terpisah. Menurut Johan, sidang pertama Luthfi dan Fathanah diperkirakan dimulai pada akhir Juni ini. “Mungkin pada akhir bulan (Juni),” tambahnya.
Kuasa hukum Luthfi, Muhammad Assegaf, mengaku telah menerima berkas kliennya. “Kami sudah terima berkas itu dan kami, tim kuasa hukum, tengah mendiskusikan dan mempelajarinya guna mengajukan nota keberatan,” ujarnya.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Dari mereka tinggal berkas Maria yang belum dilimpahkan ke pengadilan. Sementara itu, sidang dengan terdakwa dua direktur PT Indoguna Utama, Arya dan Juard, hingga saat ini masih berlangsung. [poltak/cec]

Tidak ada komentar: