CEC : TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Besarnya biaya kampanye saat pemilihan kepala daerah menjadi pemicu terjadinya korupsi besar-besaran di daerah. Menurut data hasil kajian Indonesia Public Institute (IPI), biaya kampanye calon kepala daerah untuk tingkat kabupaten mencapai Rp 5 miliar. Sementara untuk tingkat provinsi bisa mencapai Rp 100 miliar. "Biaya politik pasangan calon disesuaikan dengam besarnya APBD (Anggatan Pendapatan dan Belanja Daerah), PAD (Pendapatan Asli Daerah), dan sumber daya alam. Semakin daerah itu besar, biaya politik semakin besar," kata Karyono Wibowo, peneliti senior IPI, saat Diskusi Publik dengan tema 'Memberantas Korupsi di Daerah, Tantangan dan Hambatan' di Warung Bumbu Desa, Jakarta, Jumat (19/7/2013). Hingga Juli 2013, 298 kepala daerah dari 524 total jumlah kepala daerah di Indonesia tersangkut masalah korupsi. Baik sebagai saksi, tersangka terdakwa atau terpidana korupsi. Para kepala daerah paling banyak beramai-ramai terlibat dalam korupsi APBD yakni pengadaan barang dan jasa. Karyono menegaskan harus dibuat aturan yang tegas yakni pengetatan biaya kampanye untuk menekan upaya balik modal para kepala daerah tersebut. "Perlu ada aturan tegak. Fungsi-fungsi pengawasan di daerah, pengawasan pusat juga. UU pembatasan dana kampanye paling tinggi Rp 5 miliar," tegas dia. (cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar