CEC : Gabe Tardip Mengabarkan > Dua orang pejabat di lingkungan Dinas Kebersihan DKI Jakarta mangkir dari panggilan Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI. Harusnya kedua pejabat tersebut akan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil toilet VVIP besar dan kecil di Dinas Kebersihan Pemerintah DKI Jakarta tahun 2009 yang diduga merugikan negara kurang lebih sekitar Rp.5,3 milyar, yang dikucurkan dari APBD DKI Jakarta.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapenkum) Kejaksaan Agung RI Setia Untung Arimuladi, “Kedua pejabat di Dinas Kebersihan Provinsi DKI itu adalah Wahyu Pudjiastuti (Kabid teknik pengelolaan kebersihan Dinas kebersihan DKI Jakarta) dan Endang Hening (Sekretaris Dinas Kebersihan Dinas Kebersihan DKI)”, ujar Setia Untung Arimuladi.
Lanjut Untung, “Kedua pejabat itu hingga pukul 15.00 Wib, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik untuk pemeriksaan kasus proyek pengadaan 7 unit mobil Toilet VVIP Besar dan Kecil,” di Kejaksaan Agung Jakarta, beberapa waktu lalu, pemeriksaan terhadap dua orang tersebut ditujukan sebagai saksi bagi para tersangka. Adapun tersangka yang telah ditetapkan penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung dalam kasus ini adalah Lubis Latief (mantan Kabid Sarana dan Prasarana Dinas kebersihan Provinsi DKI), selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan Aryadi (Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa). Untuk diketahui, Kejaksaan meningkatkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada Selasa, (30/4/2013). Dalam proyek pengadaan tersebut diduga ada tindak korupsi berupa mark up (penggelembungan) dengan kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar", katanya. (tardip/cec)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar