PIMRED berencana akan melaporkan kasus PPDB Depok 2013 ini kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Ombudsman.
Sementara Haryanto, Sekjend Jaringan Aksi Nurani Rakyat (JANUR), menemukan bukti-bukti dari masyarakat berdasarkan aduan dan investigasi terkait maraknya siswa TITIPAN di Kota Depok.
Ketua Komisi D DPRD Depok, Muttaqin, menyatakan bahwa Penerimaan siswa baru SMP/SMA/SMK Negeri diluar yang telah ditetapkan adalah illegal. “Apalagi penerimaannya berdasarkan percaloan yang kedengarannya cukup marak. Jika mau dibuka kembali harusnya berdasarkan surat resmi dari disdik. Di proses secara transparan, terbuka dan akuntabel. Sehingga siswa2 yang waiting list sesuai dengan urutan Nilai UNnya punya kesempatan untuk diterima,” ujar Muttaqin.(bin) - cec
Tidak ada komentar:
Posting Komentar