CEC : Poltak Hutagaol melaporkan > Menteri Dalam Negeri pada tanggal 26 Jauari 2011 telah mengeluarkan SK pengangkatan Walikota Depok 2011 - 2016.
Penerbitan SK tersebut oleh Mendagri berdasarkan Permendagri tahun 2011 tentang KELENGKAPAN BERKAS PROSES PENYELESAIAN SK KDH/WKDH/DPRD PROVINSI DILINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI, yang isinya :
PERSYARATAN
1. SURAT USUL GUBERNUR
2. DAFTAR RIWAYAT HIDUP YANG BERSANGKUTAN
3. FOTOCOPY IJAZAH SD s.d TERAKHIR YANG TELAH DILEGALISIR PEJABAT YANG BERWENANG
4. FOTOCOPY AKTE KELAHIRAN/SURAT KENAL LAHIR / KTP
5. FOTCOPY NPWP TANDA TERIMA SURAT PEMBERITAHUAN TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN ORANG PRIBADI 5 TAHUN TERAKHIR
6. PUTUSAN MK TTG PERSELISIHAN HASIL PILKADA BILA TERDAPAT GUGATAN PERSELISIHAN PILKADA
7. PENYAMPAIAN PUTUSAN PENGESAHAN KEPADA GUBERNUR.
KELENGKAPAN ADMINISTRASI
1. SURAT PENCALONAN ( FORM.MODEL B-KWK )
2. SURAT PERNYATAAN :
A. KESEPAKATAN BERSAMA ANTAR PARPOL DALAM PASANGAN CALON ( FORM. MODEL B1-KWK )
B. BERTAQWA KEPADA TUHAN YANG MAHA ESA
C. SETIA KEPADA PANCASILA DAN UUD 45 DAN KEPADA NKRI SERTA PEMERINTAH
D. PENYERAHAN DAFTAR KEKAYAAN PRIBADI
E. BELUM PERNAH MENJABAT SEBAGAI KDH DAN WKDH DUA KALI MASA JABATAN
F. TIDAK BERSTATUS SEBAGAI KDH
3. SURAT KETERANGAN :
A. DARI RSUD TENTANG HASIL PEMERIKSAAN KESEHATAN SECARA MENYELURUH
B. KETUA PENGADILAN BAHWA TIDAK PERNAH DIJATUHI PIDANA PENJARA
C. DARI PENGADILAN NEGERI BAHWA TIDAK SEDANG DICABUT HAK PILIHNYA BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN
D. DARI PENGADILAN NEGERI/NIAGA YANG MENYATAKAN TIDAK SEDANG DINYATAKAN PAILIT
E. KEPOLISIAN BAHWA TIDAK PERNAH MELAKUKAN PERBUATAN TERCELA
4. KELENGKAPAN ADMINISTRASI
A. SURAT PENGANTAR PENYAMPAIAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KDH DAN WKDH KEPADA DPRD
B. BERITA ACARA SERTIFIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA KDH/WKDH OLEH KPUD KABUPATEN/KOTA
C. KEPUTUSAN KPUD TENTANG PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH
D. SURAT PENGANTAR PENYAMPAIAN BERITA ACARA PERHITUNGAN SUARA PEMILIHAN KDH/WKDH
E. SURAT PENGANTAR HASIL PEMILIHAN KDH/WKDH DARI DPRD KE MENTERI DALAM NEGERI MELALUI GUBERNUR
F. SURAT DARI PENGADILAN MENGATAKAN TIDAK TERDAFTAR ADANYA PERKARA YANG MENYANGKUT KEBERATAN TERHADAP HASIL PEROLEHAN SUARA,
Saat ini dari syarat-syarat terbitnya SK Walikota Depok 2011-2016 ada 2 syarat yang telah batal demi Hukum karena sudah di batalkan oleh instansi yag mengeluarkannya, yakni :
1. BERITA ACARA SERTIFIKASI HASIL PERHITUNGAN SUARA KDH/WKDH OLEH KPUD KABUPATEN/KOTA. ( SK KPU Depok No. 23 )
2. KEPUTUSAN KPUD TENTANG PENETAPAN HASIL PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN PASANGAN CALON TERPILIH ( SK KPU Depok No. 24 )
SK KPU Depok no. 23 dan no. 24 telah dibatalkan oleh oleh KPU Depok berdasarkan keputusan Kasasi MA yag memenangkan Partai Hanura terhadap KPU Depok tentang Pasangan Calon Peserta Pilkada Kota Depok 2010, dengan keputusan yakni membatalkan SK No. 18 tahun 2010 tentang pasangan calon Peserta pilkada Depok. KPU Depok telah membatalkan SK No. 18 yang berisi pasangan Calon Peserta Pilkada Depok 2010 sebanyak 4 Pasang, kemudian menerbitkan SK No. 07 tahun 2012 tentang pasangan Calon Peserta Pilkada Depok 2010 sebanyak 3 Pasang ( 1 Pasang Dicoret).
" Apabila sebuah SK di batalkan maka segala sesuatu SK yang berdasarkan SK yang di batalkan tersebut beserta ikut-ikutannya Batal demi Hukum"
SK no. 23 dan SK No. 24 adalah ikut-ikutan dari SK No. 18 , sehingga kedua SK tersebut dibatalkan oleh KPU Depok.
Bagaimana dengan status SK Walikota Depok 2011 - 2016 yang dibuat berdasarkan SK no. 23 dan SK no. 24? seharusnya juga batal demi Hukum. Namun demikian Mendagri masih Bertahan dengan mengatakn bahwa SK Pengangkatan Walikota tsb tidak bisa dibatalkan karena SK tersebut sudah berlangsung 2,5 tahun.
Apapun yang di katakan Mendagri tidak terlepas dari laporan bawahannya, yakni Dirjen OTDA Bapak Prof Jouhermansyah. Padahal situasi tersebut terjadi dikarena permainan dari Dirjen Otda yang di motori oleh bawahan dirjen Otda yakni Bapak Sukoco pada saat Penerbitan SK Pelantikan Walikota Depok 2011-2016 yang surat pengatar dari DPRD Kota Depok hanya di tandatangani Oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok saudara Prihandoko, bukan di tandatangani oleh Ketua DPRD Kota Depok. Badan kehormatan DPRD Kota Depok juga sudah menyatakan saudara Prihandoko Wakil Ketua DPRD Kota Depok bersalah dan memberikan sanksi . Surat pengantar Pelantikan Walikota Depok 2011 - 2016 tersebut saat ini sedang dalam proses penyidikan di Polda Metro Jaya mengenai Dugaan Pemalsuan surat DPRD Kota Depok yang dilakukan saudara Prihandoko .
Mendagri seharusnya tanggap dengan situasi yang terjadi di Kota Depok mengenai Kepastian Hukum SK Walikota Depok 2011-2016 karena apabila tidak maka akan terjadi kerusuhan antara yang Pro dan Kontra terhadap SK Walikota Tersebut.
Saya memang bukan seorang ahli Hukum namun saya mengharapkan tanggapan dari para pakar hukum di Indonesia. Para Pakar hukum Tata Negara juga di harapkan memberikan masukan kepada Mendagri dalam menyikapi persoalan kepastian Hukum SK Walikota Depok 2011-2016. Demikian Kisruh SK Pelantikan Walikota Depok. (poltak/cy)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar