CEC : Pembicaraan Ridwan Hakim, anak Ketua Majelis Syuro Partai Keadilan Sejahtera Hilmi Aminuddin, dengan terdakwa kasus suap penambahan kuota impor daging sapi, Ahmad Fathanah, tersadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam rekaman percakapan yang diputar jaksa di sidang Fathanah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta hari ini, Kamis, 29 Agustus 2013, mereka membahas duit Rp 40 miliar. “Empat puluh dikirim lewat Sengman dan Hendra waktu itu,” kata Fathanah dalam rekaman.
"Belum ada yang nyampe, bos," Ridwan menjawab. "Nggak mungkinlah. Udah beres, bener. Engkong sendiri waktu itu pernah ketemu dan tidak ada komentar," jawab Fathanah. Saat ditanya oleh hakim siapa Sengman itu, Ridwan menjawab bahwa ia adalah utusan presiden. "Utusan Presiden kalau datang ke PKS," katanya.
Ketika ditanya lebih jauh, dia mengatakan Sengman adalah orang dekat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. "Di BAP (berita acara pemeriksaan) ditulis orang dekat SBY," ujarnya. Sedangkan Hendra adalah rekan Sengman. Namun ia tak tahu apakah ia merupakan orang SBY atau bukan. Ridwan pun tak tahu apa kaitan mereka dengan uang tersebut. "Saya tidak tahu. Beliau (Fathanah) bilang angka 40 M itu sudah dibawa oleh Sengman," katanya.
Dalam rekaman, Ridwan mengatakan bahwa duit Rp 40 miliar itu belum sampai tujuan. Ada juga nama 'Engkong' dan 'El' yang disebut Fathanah. "Eh, Wan. Kewajibannya Ibu El sendiri berapa ke Engkong?" kata Fathanah kepada Ridwan. Ridwan mengatakan bahwa yang dimaksud dengan Engkong dalam rekaman adalah ayahnya, Hilmi Aminuddin. Sedangkan El adalah Direktur Utama PT Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman. Soal duit Rp 40 miliar ini tercantum dalam dakwaan Fathanah dan Luthfi Hasan Ishaaq. Menurut jaksa, Elizabeth menjanjikan fee Rp 40 miliar untuk Luthfi jika perusahaannya berhasil mendapat izin penambahan kuota impor daging sapi sebanyak delapan ribu ton. NUR ALFIYAH. (*)
Sumber : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar