CEC : Menteri Dalam Negeri (mendagri) Gamawan Fauzi akan melaporkan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin ke Polda Metro Jaya, menyusul tudingan menerima fee dari proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP). "Saya rencana besok melaporkan langsung ke Polda Metro Jaya tentang kicauan Nazar itu," ujar Gamawan saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (29/8/2013).
Sebelumnya, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin menuding Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menerima fee dari proyek pengadaan e-KTP. Menurut Nazaruddin, fee tersebut ada yang diterima Mendagri melalui transfer langsung, melalui sekretaris jenderalnya, serta lewat pejabat kementerian lain. Mantan anggota DPR itu bahkan menuding adik Mendagri ikut menerima fee proyek e-KTP. Tudingan disampaikan langsung oleh Nazaruddin setelah sebelumnya dilontarkan pengacaranya, Elza Syarief. Mendagri membantah menerima suap seperti kicauan Nazaruddin.
"Bila Nazar tak mampu membuktikan, saya minta diusut tuntas, karena itu merupakan penghinaan dan fitnah serta pencemaran nama baik saya," tegas Gamawan. Ia menambahkan, proyek e-KTP masih proses tender, sementara Nazar sudah tersangka dan lari ke luar negeri. Gamawan memaparkan, jika Nazar mengaku pelaksana, apakah di penjara Nazar masih jadi pelaksana ?. "Saya minta polisi benar-benar memproses laporan saya, dan menindaklanjuti pengaduan saya. Mestinya aparat hukum bisa langsung memproses Nazar karena dia mengaku menerima sesuai pengakuannya," ujar Gamawan Fauzi. (*)
Sumber : TRIBUNNEWS.COM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar