DIANGGAP MENCEMARKAN NAMA BAIK DAN PERBUATAN TIDAK MENYENANGKAN, CALON BUPATI DI BANTEN, HJ. ITI OCTAVIA JAYABAYA MELAPORKAN "FESBUKER" KE POLISI
CEC : Kebebasan berekpresi tanpa di kontrol akhirnya berbuah resiko hukum, HS pemilik akun facebook komunitas-Jjs Bayah-Banten Selatan-Full telah diadukan oleh Tim advokasi Hj. Iti Octavia Jayabaya ke Mapolres Lebak, Selasa (13/8). HS dianggap dianggap mencemarkan nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan melalui statusnya pada akun facebook. Dalam statusnya HS mengungkapkan “kasihan kalau iti jadi bupati, ntar jalan di lebak ancur pasti banyak yang bilang, jalannya gak semulus wajah bupatinya”. ujarnya
Selanjutnya Tb. Amri Tim advokasi Hj. Iti Octavia Jayabaya menerangkan pengaduan tentang penghinaan “Ya benar kedatangan kami tim advokasi Ibu Hj. Iti Octavia Jayabaya untuk membuat laporan pengaduan atas dugaan perbuatan melanggar hukum yang termasuk dalam pelanggaran UU IT salah satunya pasal 27 ayat 3 tindak pidana KUHAP. Dalam hal ini tentang pencemaran nama baik Ibu Hj. Iti Oktavia Jayabaya," kata amri “Itu penghinaan dan mencemarkan nama baik Ibu Hj. Iti Octavia yang telah ditetapkan oleh KPU Lebak sebagai salah satu calon bupati. Oleh karena itu, kami meminta kepada aparat kepolisian agar pengaduan ini segera ditindaklanjuti dengan penyelidikan dan penyidikan agar pelakunya diproses hingga tuntas,” sambungnya
Menurut Amri langkah yang telah dilakukan ini merupakan bagian dari pendidikan bagi mereka agar tidak seenaknya bicara dan lebih dititik beratkan memberikan efek jera," ini kita lakukan bagi siapapun agar lebih mengedepankan etika dan efek jera bagi pelaku bukan berarti Hj. Iti anti kritik tetapi kritik yang membangun yang diharapkan bukan penghinaan" tegasnya. Selain petunjuk alat bukti, Amri mengaku telah mengantongi identitas HS pemilik akun komunitas-Jjs Bayah-Banten Selatan-Full dan orang yang telah memberikan komen pada Status HS yang juga dianggap telah menghina dan mencemarkan nama baik Hj. Iti Octavia Jayabaya. (cec)
Sumber : SUARA BANTEN (SBO)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar