CEC : Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama menanggapi santai soal pelaporan warga Waduk Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. Dalam laporan ke Kepolisian Daerah Metro Jaya itu, masyarakat mengajukan nama Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebagai pihak terlapor. Alasannya, mereka merasa dibohongi usai terjadi penggusuran menggunakan kekerasan. "Ya bagus, dong, kalau mereka melaporkan kami," kata Ahok, Selasa, 27 Agustus 2013.
Dalam negara hukum, Ahok melanjutkan, masyarakat memiliki hak untuk melaporkan siapa pun kepada polisi atau menggugat di pengadilan. Bahkan, Ahok menyatakan siap jika nantinya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kalah dan siap membayar ganti rugi, jika memang diharuskan. Menurut Ahok, langkah masyarakat Waduk Pluit yang membawa masalah ini ke ranah hukum sudah tepat, ketimbang mereka menghalang-halangi kerja pemerintah di lapangan. Pemerintah Provinsi DKI pun siap melaporkan balik, bila dibutuhkan. "Biar nanti dibuktikan mana yang benar atau salah," ujarnya.
Pada laporan itu, penduduk Waduk Pluit yang tergusur mendapatkan pendampingan dari Komisi untuk Tindak Kekerasan dan Orang Hilang serta Lembaga Bantuan Hukum Indonesia. Mereka menuduh Pemerintah DKI telah menggusur dengan memakai cara kekerasan. Penggusuran itu sendiri terjadi pada Kamis lalu. Ketika itu, puluhan anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan polisi sempat bersitegang dengan penduduk Waduk Pluit. Penggusuran itu sendiri dilakukan karena Pemerintah Provinsi DKI bakal membangun taman di sisi barat waduk. (*)
Sumber : TEMPO.CO
Tidak ada komentar:
Posting Komentar