CEC : Labfor Polri memastikan zat kimia yang ditemukan dari hasil sidak Menkum HAM dan Direktorat IV Narkoba Mabes Polri di Lapas Narkotika Cipinang merupakan bahan pembuat sabu kualitas tinggi. 3 Narapidana dan satu sipir yang diduga terlibat diciduk untuk pemeriksaan lebih lanjut. "Kita meringkus 3 narapidana dan satu sipir yang diduga terkait dalam kasus narkoba, inisial CH," ujar Direktur IV Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, Brigjen Pol Arman Depari di LP Cipinang, Jakarta, Selasa (6/8).
Dia menambahkan, tiga napi yang ditahan berinisial AS, HS dan V. Polisi akan melakukan juga pemeriksaan secara acak terhadap beberapa napi lainnya sekaligus kroscek atas segala keterangan-keterangan yang didapatkan. "Kemudian kita bisa menentukan peran masing-masing dan tindakan hukum apa yang akan kita kenakan pada mereka," jelas Arman.
Mengenai keterlibatan petugas Lapas Cipinang, Arman mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara indikasinya sangat jelas. "Namun untuk menetapkan tersangka masih memerlukan pemeriksaan-pemeriksaan terhadap saksi dan barang bukti," ujarnya.
Menurut Arman, bahan dasar yang digunakan untuk membuat sabu dan ekstasi yang ditemukan dalam sidak kali ini merupakan bahan kualitas tinggi. "Bahan dasar narkoba jenis bagus," imbuhnya.
Sebelumnya, aparat yang melakukan sidak menemukan berbagai barang yang diduga prekursor atau bahan pembuat narkoba jenis sabu, yakni sekitar tujuh bungkus berisi bubuk berwarna merah, enam bungkus berisi bubuk berwarna kuning. Selain itu, petugas juga menemukan beberapa kaleng berisi cairan yang diduga merupakan residu atau sisa dari produksi sabu, sebuah benda yang diduga alat pencetak narkoba, satu buah jeriken berisi cairan bening, dua buah buku tabungan, lima unit handphone jenis CDMA (Code Division Multiple Access), charger dan headset handphone, serta beberapa buah sim card. Berbagai barang bukti tersebut ditemukan petugas di beberapa titik yang ada di dalam area Bengkel Kegiatan Kerja para napi bernama 'Kayna Workshop'. [bal] - cec
Sumber : merdeka.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar