CEC : Dalam melakukan perjalanan sering kita menemui para penegak disiplin (polantas) melakukan razia kepada pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor. Semua memang demi keamanan dan kenyamanan berlalu-lintas. Memang sudah sepatutnya bagi para pengguna jalan, baik sepeda motor, mobil dan tranportasi bermotor lainnya, melengkapi peralatan berkendara baik secara fisik maupun administrasi. Ketika terkena tilang bisa menggunakan beberapa alternatif warna surat tilang. Namun semua tetap harus sesuai dengan pelanggaran dan Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian menggunakan bukti tilang menggunakan surat, tapi yang perlu diketahui, ada lima macam fungsi dan warna surat tersebut serta untuk siapa saja. Berikut warna dan fungsi surat tilang tersebut :
(1). Merah
Surat tilang warna merah ditujukan kepada pelanggar yang tidak terima atas kesalahan yang dituduhkan. Kemudian pelanggar diberikan kesempatan untuk membela diri atau minta keringanan kepada hakim, Pada umumnya tanggal sidang, maksimum 14 Hari dari tanggal kejadian, tergantung hari sidang tilang di Pengadilan Negeri ( PN) bersangkutan.
(2). Biru
Surat tilang warna biru juga untuk pelanggar, cuma bedanya pelanggar yang menerima kesalahan, artinya tidak perlu pembelaan kepada hakim. Jika meminta surat tilang ini kita bisa langsung membayar uang denda melalui transfer pada bank yang dituju. Adapun untuk biayanya diketahui lebih mahal, jika disesuaikan undang-undang lalu lintas yang berlaku. Namun belum diketahui secara resmi nomor rekening dan kepemilikannya, dalam pembayaran uang denda tersebut. Meski semakin dipermudah dalam urusan tilang, diharapkan publik tidak salah mentransfer uang kepada oknum polisi yang tidak bertanggung jawab.
(3). Kuning
Surat tilang warna kuning untuk pihak kepolisian sendiri dan diperuntukkan sebagai arsip.
(4). Hijau
Surat tilang warna hijau untuk arsip pengadilan. Surat ini juga sebagai proses tindak lanjut pelanggaran tersebut sampai perkara selesai.
(5). Putih
Surat tilang warna putih untuk kejaksaan sebagai arsip. Namun jika dikemudian hari ada permasalahan arsip tersebut bisa sebagai bukti dan catatan. (cec)
Sumber : IPW Kota Depok.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar