CECDepok.com : Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok secara tegas membantah jika lembaganya telah menggelembungkan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cipayung ke wilayah Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan Sawangan. DPRD menjelaskan, anggaran perluasan TPA sebesar Rp 25 milyar itu tidak hanya untuk pembebasan lahannya saja, namun digunakan juga untuk membangun perangkat pengolahan sampah. “Ingat, Rp 25 milyar itu bukan hanya untuk pembebasan lahan, akan tetapi ada konsep yang nantinya turut dibangun di sana,” ujar Rintis Yanto, kepada Jurnal Depok, kemarin.
Rintis menambahkan, anggaran tersebut juga untuk mengintegrasikan dengan proses-proses yang lainnya. “Anggaran Rp 25 milyar itu merupakan anggaran perluasan TPA Cipayung, begitu bunyinya di mata anggaran, dengan luas enam hektare” paparnya. Adapun berapa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) nya, Rintis mengatakan jika hal tersebut akan dilakukan pengecekan di lapangan. “Namun yang pasti, pemerintah provinsi melalui gubernur Jawa Barat SKPL nya sudah ada untuk perluasan ke Pasir Putih,” jelasnya. Kendati demikian, lanjutnya, meskipun SKPL nya sudah ada dari gubernur untuk apa juga jika warga sudah menolaknya. “Jika warga sudah menolak, ya tentunya dewan pun akan memihak kepada warga,” terangnya.
Sebelumnya, seorang warga Pasir Putih (Berton) menduga pemerintah baik eksekutif maupun legislatif telah mengelembungkan anggaran pembebasan lahan untuk perluasan TPA Cipayung ke wilayah Pasir Putih. “Patut diduga ada makelar tanah yang bermain dengan pejabat Pemkot Depok dalam pengadaan lahan untuk perluasan TPA di Pasir Putih. Ini sudah mulai nampak dari beberapa bulan lalu,” ungkap Berton.
Pernyataan Berton diperkuat oleh Ketua RT 02/04, M Isa. Ia menjelaskan ada seseorang yang membeli lahan di lokasi perluasan TPA secara besar-besaran belum lama ini. “Beberapa waktu lalu tanah disana tidak laku bahkan dengan harga murah sekali pun (Rp 80 ribu,red) per meter. Namun kini ada yang berani dengan harga Rp 100 ribu hingga lebih,” jelasnya. Isa menambahkan, NJOP di lokasi tersebut dikatakannya hanya Rp 103 ribu per meternya. Jika pemerintah kota membebaskan lahan dengan harga maksimal Rp 200 ribu saja per meternya, yang dikali enam hektare maka baru Rp 12 milyar. Lalu timbul pertanyaan di kalangan masyarakat, dikemanakan sisa anggaran yang mencapai Rp 13 milyar tersebut?", kata M Isa bertanya. - Rahmat Tarmuji - (tardip/cec)
Sumber : Jurnal Depok
Tidak ada komentar:
Posting Komentar